Tidak Profesional, Oknum JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana 2023

Sumenep, (JW) Keluarga terpidana perkara perjudian atas nama HK dan S (inisial) merasa kecewa terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Sumenep karena dinilai mengabaikan keadilan bagi para terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan itu.Jumat, (17/03/2023).

Pasalnya HK dan S yang diadili karena didakwa kasus perjudian ini perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada tanggal 23 Februari 2023, namun sampai dengan tanggal 16 Maret 2023 pihak JPU SLAMET PUJIONO, SH di Kejaksaan Negeri Sumenep sudah beberapa kali ditanya oleh keluarga terpidana ditanya BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) selalu mengacuhkan dengan jawaban yang tidak jelas.

Tidak Profesional, Oknum JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana 2023

Padahal sejak perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep yaitu di tanggal 23 Februari 2023 sudah 3 minggu terpidana dan keluarganya ini terkatung-katung tanpa adanya pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Ketua Umum Kadin Sultra Percepat Penggunaan Aspal Buton Secara Nasional 2023

Setelah media ini melakukan penelusuran JPU Kejaksaan Negeri Sumenep baru mengeluarkan BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) yaitu pada hari Jum’at, 17 Maret 2023, padahal kalau membaca isinya sudah lama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan perintah kepada JPU SLAMET PUJIONO SH untuk melaksanakan putusan tersebut.

Tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep tanggal 7 Maret 2023 nomor PRINT-217/M.5.35/EUK.2/III/2023 untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“JPU SLAMET PUJIONO tidak memikirkan keadilan buat saya, dari putusan dan perintah Kepala Kejaksaan di tanggal 7 Maret malah BA-17 baru dikeluarkan di tanggal 17 Maret”, ujar HK di Rutan Sumenep saat dikonfirmasi oleh media ini.

Baca Juga:  Bersama Kades Uelawa, Babinsa Koramil 1417-13/Landono Serda Darwin Melaksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Sepak Bola

“Kenapa SLAMET PUJIONO selaku JPU tidak langsung mengeluarkan BA-17 setelah ada perintah Kepala Kejaksaan”, ujar S menimpali temannya HK.

“Kami berdua kecewa sama JPU SLAMET PUJIONO di Kejaksaan Negeri Sumenep yang tidak memikirkan keadilan buat kami yang ada di tahanan ini”, tambahnya S.

Sementara itu SLAMET PUJIONO selaku JPU di Kejaksaan Negeri Sumenep saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor +62081357xxxxxx sampai pemberitaan ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT