Tidak Profesional, Oknum JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana 2023

Sumenep, (JW) Keluarga terpidana perkara perjudian atas nama HK dan S (inisial) merasa kecewa terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Sumenep karena dinilai mengabaikan keadilan bagi para terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan itu.Jumat, (17/03/2023).

Pasalnya HK dan S yang diadili karena didakwa kasus perjudian ini perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada tanggal 23 Februari 2023, namun sampai dengan tanggal 16 Maret 2023 pihak JPU SLAMET PUJIONO, SH di Kejaksaan Negeri Sumenep sudah beberapa kali ditanya oleh keluarga terpidana ditanya BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) selalu mengacuhkan dengan jawaban yang tidak jelas.

Tidak Profesional, Oknum JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana 2023

Padahal sejak perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep yaitu di tanggal 23 Februari 2023 sudah 3 minggu terpidana dan keluarganya ini terkatung-katung tanpa adanya pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Ahli pidana, Dr. Dwi Seno Mengomentari Kasus Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kota Baru

Setelah media ini melakukan penelusuran JPU Kejaksaan Negeri Sumenep baru mengeluarkan BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) yaitu pada hari Jum’at, 17 Maret 2023, padahal kalau membaca isinya sudah lama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan perintah kepada JPU SLAMET PUJIONO SH untuk melaksanakan putusan tersebut.

Tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep tanggal 7 Maret 2023 nomor PRINT-217/M.5.35/EUK.2/III/2023 untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“JPU SLAMET PUJIONO tidak memikirkan keadilan buat saya, dari putusan dan perintah Kepala Kejaksaan di tanggal 7 Maret malah BA-17 baru dikeluarkan di tanggal 17 Maret”, ujar HK di Rutan Sumenep saat dikonfirmasi oleh media ini.

Baca Juga:  Ketum Dharma Pertiwi Kungker ke Kalbar di Dampingi Kepala BKKBN RI

“Kenapa SLAMET PUJIONO selaku JPU tidak langsung mengeluarkan BA-17 setelah ada perintah Kepala Kejaksaan”, ujar S menimpali temannya HK.

“Kami berdua kecewa sama JPU SLAMET PUJIONO di Kejaksaan Negeri Sumenep yang tidak memikirkan keadilan buat kami yang ada di tahanan ini”, tambahnya S.

Sementara itu SLAMET PUJIONO selaku JPU di Kejaksaan Negeri Sumenep saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor +62081357xxxxxx sampai pemberitaan ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT