Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada Tindakan Pidana Perdagangan Orang 2023

Polres Bogor,  Polda Jabar, (Jurnaliswarga.id) – Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di Lingkungan Angsana RT 03 RW 07 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Jumat (16/06/2023)

Sesuai arahan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., beliau menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Baca Juga:  Polsek Rumpin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor 2024

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada Tindakan Pidana Perdagangan Orang 2023“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

Baca Juga:  Labuan Bajo Semakin Mendunia: Jet Pribadi Dominasi Penerbangan Internasional

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”

Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Leuwiliang ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjutti segala laporan masyarakat, tutup Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bahlil Perketat Pengawasan Batubara Demi Jaga Pasokan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat pengawasan terhadap pasokan batubara nasional guna memastikan keandalan sistem kelistrikan...

Bahlil Percepat Reformasi Energi Hadapi Tantangan Geopolitik Global 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Pemerintah terus memperkuat ketahanan energi nasional sebagai respons terhadap meningkatnya dinamika geopolitik global yang berdampak pada stabilitas pasokan dan harga energi...

Bahlil Pastikan Proyek Masela Masuk Tahap Konstruksi Tahun 2027

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan percepatan pembangunan Proyek Gas Abadi Masela di Provinsi Maluku terus menunjukkan...

Bahlil Tegaskan Komitmen Berantas PETI, 26 Tersangka Ditetapkan

AMBON, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik...

Bahlil Apresiasi MAGMA Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi PBB 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencatat prestasi di tingkat internasional. Inovasi layanan digital MAGMA Indonesia (Multiplatform Application for...

 

ARTIKEL TERKAIT