Jaga Kondusifitas di wilkum Polsek Nanggung Polres Bogor Gencarkan Patroli dan Pengawasan Terkait TPPO 2023

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Polsek Nanggung, Jaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Nanggung Polres Bogor gelar patroli dan pengawasan terkait TPPO ke Kantor Desa Batu tulis Kec.Nanggung Kabupaten Bogor, (15/82023)

Anggota Polsek Nanggung memberikan himbauan kepada Kepala Des Batu Tulis dan staff Desa Batu tulis agar berhati-hati terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok penyaluran tenaga kerja.Modus yang biasanya dipakai pelaku adalah menjanjikan gaji atau upah yang besar sehingga korban tertarik dan memenuhi ajakan pelaku.

Jaga Kondusifitas di wilkum Polsek Nanggung Polres Bogor Gencarkan Patroli dan Pengawasan Terkait TPPO 2023Petugas pun menghimbau perangkat Desa agar memberikan informasi sekecil apapun terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang diwilayah Desa Batu tulis Kec.Nanggung Kab.Bogor.

Baca Juga:  Patroli Sat Samapta Polres Bogor Ke Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dalam Rangka Pengecekan situasi keamanan menjelang pemilu tahun 2024

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Nanggung Akp Jony Handoko, SH menjelaskan, Personil Polres maupun Polsek Jajaran agar bekerjasama dengan Koramil dan warga masyarakat untuk senantiasa aktif melakukan anjangsana dan patroli ke desa binaan dan melakukan Pengecekan Mapping monitoring wilayah terkait TPPO Tindak Pidana Perdagangan, apabila di ketahui ada kegiatan perkumpulan orang – orang yang direkrut untuk di bina bekerja keluar negeri dengan iming – imingi gaji besar akan tetapi secara ilegal dan tidak resmi payung hukumnya,

Baca Juga:  Kabut di Kaki Pangrango; Drama, Intrik, dan "Sunyi" Korupsi di Bumi Tegar Beriman 2026

Dihimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat baik Polsek maupun Polres atau langsung menghubungi Call Center kami di (021) 110 melayani 24 jam atau Whatsup 0812128057787 dan akan segera di tindak lanjuttin, dikarenakan TPPO adalah melanggar tindak Pidana prdagangan orang melanggar pasal 297 KHUP undang undang No.21 Tahun 2007 ancaman hukuman nya selama 15 tahun. Tuturnya (red/Humas Polres Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Pimpin Paripurna, APBD 2025 Disetujui Secara Akuntabel

JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan...

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

 

ARTIKEL TERKAIT