Jaga Kondusifitas di wilkum Polsek Nanggung Polres Bogor Gencarkan Patroli dan Pengawasan Terkait TPPO 2023

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Polsek Nanggung, Jaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Nanggung Polres Bogor gelar patroli dan pengawasan terkait TPPO ke Kantor Desa Batu tulis Kec.Nanggung Kabupaten Bogor, (15/82023)

Anggota Polsek Nanggung memberikan himbauan kepada Kepala Des Batu Tulis dan staff Desa Batu tulis agar berhati-hati terhadap maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok penyaluran tenaga kerja.Modus yang biasanya dipakai pelaku adalah menjanjikan gaji atau upah yang besar sehingga korban tertarik dan memenuhi ajakan pelaku.

Jaga Kondusifitas di wilkum Polsek Nanggung Polres Bogor Gencarkan Patroli dan Pengawasan Terkait TPPO 2023Petugas pun menghimbau perangkat Desa agar memberikan informasi sekecil apapun terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang diwilayah Desa Batu tulis Kec.Nanggung Kab.Bogor.

Baca Juga:  Alami Ejakulasi Dini? Hubungi Pusat Klinik Pengobatan Alat Vital Jakarta AA Umar Telp 082166564513

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Nanggung Akp Jony Handoko, SH menjelaskan, Personil Polres maupun Polsek Jajaran agar bekerjasama dengan Koramil dan warga masyarakat untuk senantiasa aktif melakukan anjangsana dan patroli ke desa binaan dan melakukan Pengecekan Mapping monitoring wilayah terkait TPPO Tindak Pidana Perdagangan, apabila di ketahui ada kegiatan perkumpulan orang – orang yang direkrut untuk di bina bekerja keluar negeri dengan iming – imingi gaji besar akan tetapi secara ilegal dan tidak resmi payung hukumnya,

Baca Juga:  Pelajar SMA Taruna Nusantara Kunjungi STIK Polri, Kenali Dunia Kepolisian Lebih Dekat

Dihimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat baik Polsek maupun Polres atau langsung menghubungi Call Center kami di (021) 110 melayani 24 jam atau Whatsup 0812128057787 dan akan segera di tindak lanjuttin, dikarenakan TPPO adalah melanggar tindak Pidana prdagangan orang melanggar pasal 297 KHUP undang undang No.21 Tahun 2007 ancaman hukuman nya selama 15 tahun. Tuturnya (red/Humas Polres Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemenhan Perkuat Transparansi, Sekjen Kemhan Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan...

Menhan Sjafrie Pastikan Pelatihan Komcad ASN di Halim Siap Profesional dan Humanis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kesiapan lokasi dan fasilitas pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lanud Halim Perdanakusuma,...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128, Infrastruktur Desa Cigudeg Makin Maju dan Berdampak untuk Warga

CIGUDEG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Kecamatan Cigudeg yang berhasil...

104 Peserta Lolos Seleksi Dewas RRI, Pemerintah Dorong Proses Transparan dan Profesional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2026–2031 terus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebanyak...

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

 

ARTIKEL TERKAIT