Kegaduhan Dampak Upah Pungut: Jangan Salahkan Instrumennya, Tindak Oknumnya 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut kembali menjadi perhatian publik, kegaduhan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang disebut bukan operasi tangkap tangan (OTT).

KPK disebut telah meningkatkan status perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan sejak 20 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Ketua Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, upah pungut atau secara resmi disebut Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen yang sah dan memiliki dasar hukum, salah satunya PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Jangan salahkan instrumennya. Kalau memang ada penyalahgunaan atau pemotongan hak, oknumnya yang harus ditindak. Upah pungut itu hak atas kinerja, bukan bancakan,” tegas Dace.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2026 Digelar, Rudy Susmanto Pastikan Arah Pembangunan Bogor Tepat Sasaran

KWB merekomendasikan agar KPK Fokus mengungkap modus penyalahgunaan wewenang tanpa menghilangkan hak insentif bagi pegawai yg bekerja. profesional dan mencapai target PAD Serta kemendagri memperketat regulasi pembagian porsi insentif dan pemda membuka transparansi penerima melalui pembayaran non tunai langsung ke rekening masing masing pegawai

Baca Juga:  LPRI Gelar Pembahasan Menuju Pelantikan Ketua Umum Baru 2023

Terkait penemuan dan barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KWB secara tegas meminta KPK untuk menindaklanjutinya hingga tuntas.

“Kaitan dengan penemuan yang ada, kami berharap KPK untuk menindaklanjuti. Proses hukum di Kabupaten Bogor harus dibuka secara terang, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” tutup Dace Supriadi.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT