Kegaduhan Dampak Upah Pungut: Jangan Salahkan Instrumennya, Tindak Oknumnya 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut kembali menjadi perhatian publik, kegaduhan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Bogor yang disebut bukan operasi tangkap tangan (OTT).

KPK disebut telah meningkatkan status perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan sejak 20 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Ketua Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, upah pungut atau secara resmi disebut Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen yang sah dan memiliki dasar hukum, salah satunya PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Jangan salahkan instrumennya. Kalau memang ada penyalahgunaan atau pemotongan hak, oknumnya yang harus ditindak. Upah pungut itu hak atas kinerja, bukan bancakan,” tegas Dace.

Baca Juga:  Alami Konsleting Listrik, Satu Unit Mobil Terbakar di Gunung Putri Bogor

KWB merekomendasikan agar KPK Fokus mengungkap modus penyalahgunaan wewenang tanpa menghilangkan hak insentif bagi pegawai yg bekerja. profesional dan mencapai target PAD Serta kemendagri memperketat regulasi pembagian porsi insentif dan pemda membuka transparansi penerima melalui pembayaran non tunai langsung ke rekening masing masing pegawai

Baca Juga:  Sekda Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027

Terkait penemuan dan barang bukti yang telah diamankan dalam rangkaian penyelidikan tersebut, KWB secara tegas meminta KPK untuk menindaklanjutinya hingga tuntas.

“Kaitan dengan penemuan yang ada, kami berharap KPK untuk menindaklanjuti. Proses hukum di Kabupaten Bogor harus dibuka secara terang, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” tutup Dace Supriadi.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Soroti Pembatasan Rekening Aktivis Pati 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID  — Guru Besar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok,...

Menanti Transparansi KPK: Mengapa Pengumuman Tersangka OTT Pemkab Bogor Sengaja Ditunda?

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Gelombang desakan publik terus mengalir deras menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

Ketua Umum DPP FPPI Kawal Hak Ganti Rugi Lahan Warga Kutai Timur 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mengambil langkah aktif mendampingi kelompok tani dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi...

Perumda Tirta Kahuripan Perkuat Layanan Digital MyKahuripan 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan melalui transformasi digital. Aplikasi MyKahuripan kini memasuki tahap pre-launching...

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

 

ARTIKEL TERKAIT