Hadiri Deklarasi Desa Bersatu, Kornas PPI Laporkan Gibran Cs ke Bawaslu RI 2023

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Deklarasi Desa Bersatu yang dikoordinir Muhammad Asri Anas dengan melibatkan 15.000 kepala desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta belum lama ini, menyeret nama Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu RI.

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu RI pada Rabu, 22 November 2023. Merujuk pada pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Saparuddin menduga Gibran Cs telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hadiri Deklarasi Desa Bersatu, Kornas PPI Laporkan Gibran Cs ke Bawaslu RI 2023
Saparuddin, Kornas PPI (Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI)

Tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu RI itu bernomor: 014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Dalam laporan tersebut, Saparuddin telah menyampaikan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah tokoh plotik di antaranya Budiman Sudjatmiko.

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu mengatakan, Deklarasi Desa Bersatu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Minta Orang Tua Turut Mengawasi Penggunaan Handphone Bagi Anak-anak

Padahal, kata Saparuddin, sesuai amanat Pasal 93 huruf f UU Pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indoneisa. Bahkan pada Pasal 95 huruf e, dipertegas bahwa Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap terhadap netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indoneisa.

Dalam kasus Deklarasi Desa Bersatu, kata Saparuddin, mestinya Bawaslu RI melarang diselenggarakannya kegiatan tersebut, dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan itu, sebelum acara dimulai, yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media sosial.

Rujukannya, sangat jelas, kata Saparuddin. Dalam Pasal 283 UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Pemda Legalkan Tambang Rakyat

Menurut Saparuddin, pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu tersebut, diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2.

Padahal, kata Saparuddin, kepala desa dalam struktur pemerintahan desa, terdapat jabatan sekretaris desa, sebagai aparat desa dari unsur ASN. Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah, ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo juga merupakan bagian dari pejabat struktural.

Ketika disinggung respon Bawaslu RI terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, saparuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dalam waktu lima hari kerja, Bawaslu RI wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, hingga menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu saja Bawaslu RI akan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan. (Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kepri Perkuat Peran Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok MBG

KEPRI, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat peran koperasi dan UMKM dalam rantai pasok Program MBG.Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok MBGBerita ini dimuat dalam kanal Pemprov Kepri pada 15 Oktober 2026. Judul berita menempatkan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari rant

Gubernur Banten: Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni menyebut Satlinmas Banten sebagai bagian dari pemerintah yang berperan melindungi masyarakat.Menurut Andra Soni, perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari kehadiran pemerintah untuk menciptakan rasa aman.Karena itu, penguatan kapasita

Pemprov dan Polda Banten Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan

SERANG, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten memperkuat sinergi untuk memprioritaskan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan beserta jajaran di Ge

Kolaborasi Kota dan Kabupaten Bogor untuk Penataan Simpang Ciawi

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor memuat informasi berjudul “Komitmen Kolaborasi Kota dan Kabupaten Bogor untuk Penataan Simpang Ciawi” pada 15 Oktober 2026.Penataan Simpang CiawiJudul tersebut mencantumkan kolaborasi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dalam penataan Simpang Ciawi.

Wagub Nyanyang Tinjau SPPG di Batam, Tekankan Standar MBG

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Nyanyang mendampingi Wakil Kepala BGN meninjau SPPG di Batam dan menekankan kepatuhan terhadap standar MBG.SPPG di Batam dan Standar MBGJudul sumber menyebut peninjauan SPPG di Batam oleh Wagub Nyanyang bersama Wakil Kepala BGN. Informasi yang tersedia dalam RSS belum

 

ARTIKEL TERKAIT