BPI KPNPA RI Siap Laporkan Kasus Korupsi Mandek ke Menhan, Tegaskan Ikuti Arahan Sjafrie Sjamsoeddin

Tangsel, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan siap melaporkan langsung kasus-kasus dugaan korupsi yang mandek di aparat penegak hukum kepada Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pernyataan tegas Menhan Sjafrie yang membuka ruang pengaduan apabila penanganan kasus korupsi tidak berjalan di Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Menhan saat memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya jika penanganannya terkesan mandek atau tidak menunjukkan perkembangan.

Menhan juga memastikan setiap laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan institusi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna mencegah praktik saling melindungi antaroknum aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka jalur pengaduan alternatif bagi masyarakat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak bekerja maksimal.

Menanggapi hal itu, BPI KPNPA RI melontarkan kritik keras kepada Jaksa Agung RI terkait mandeknya penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di daerah.

Baca Juga:  Menlu RI Retno Marsudi: Presiden Jokowi Akan Hadir dan Berpartisipasi dalam Sejumlah Kegiatan Tingkat Tinggi

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap diam aparat penegak hukum sebagai bentuk pembiaran hukum yang mencederai semangat pemberantasan korupsi serta melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah masuk kategori pembiaran hukum. Laporan kami resmi, lengkap, dan telah dilimpahkan Jampidsus sejak awal Februari 2024, namun hingga kini tidak ada kejelasan,” tegas Rahmad.
Rahmad, Kamis (25/12/25).

Membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, namun hingga kini dinilai mengendap di daerah.

Pertama, kasus dugaan korupsi pensertipikatan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kasus ini menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diduga dialihkan secara melawan hukum.

Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Proyek tersebut dinilai tidak rasional baik dari sisi manfaat maupun penggunaan anggaran.

Ketiga, kasus dugaan korupsi dana eks karyawan PT Kokalum Inalum, Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Baca Juga:  2 Pasien Omicron Meninggal, Puan: Vaksinasi Harus Dikebut!

Menurut Rahmad, berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik main mata, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau ketidakseriusan Kejaksaan Tinggi dalam menindaklanjuti perintah struktural Kejaksaan Agung.

“Jika Jampidsus sudah melimpahkan, tetapi Kejati diam lebih dari satu tahun, publik patut bertanya: ada apa? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindirnya.

BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bahkan, Rahmad membuka opsi meminta pencopotan pejabat kejaksaan di daerah apabila terbukti lalai atau sengaja menghambat proses hukum.

“Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi. Jika Kejati tidak mampu atau tidak mau bekerja, tarik kembali perkara ke pusat dan tangani langsung di Jampidsus,” tandasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi ini juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran hukum tersebut langsung kepada Menteri Pertahanan RI, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemenhan Perkuat Transparansi, Sekjen Kemhan Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan...

Menhan Sjafrie Pastikan Pelatihan Komcad ASN di Halim Siap Profesional dan Humanis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kesiapan lokasi dan fasilitas pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lanud Halim Perdanakusuma,...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128, Infrastruktur Desa Cigudeg Makin Maju dan Berdampak untuk Warga

CIGUDEG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Kecamatan Cigudeg yang berhasil...

104 Peserta Lolos Seleksi Dewas RRI, Pemerintah Dorong Proses Transparan dan Profesional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2026–2031 terus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebanyak...

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

 

ARTIKEL TERKAIT