Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kabupaten Bogor, Jurnaliswarga.idPemerintah Daerah Kabupaten Bogor kembali menegaskan keabsahan perkawinan dengan melakukan isbat nikah terpadu bagi 94 pasangan, terdiri dari 50 pasangan warga Rumpin dan 44 pasangan warga Parung Panjang. Proses isbat nikah ini dilakukan di Kantor Kecamatan Rumpin sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(1/12/2023)

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang,  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Ma’mur, menyatakan bahwa isbat nikah ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi krusial terutama untuk anak-anak dari pernikahan siri, yang kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti akta kelahiran.

Baca Juga:  Gelaran Workshop Performing Art Dalam Rangka Hari Anak Nasional di Tepi Sungai Cipakancilan 2023

“Kolaborasi antara Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, serta partisipasi semua pihak terlibat, akan mendorong percepatan kepemilikan administrasi kependudukan, mendukung program ketahanan keluarga, dan melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Ma’mur.

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kepala Dinas DP3AP2KB, Susi Rahayu Agustini, menjelaskan bahwa isbat nikah terpadu memberikan perlindungan hukum, jaminan hak, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan. Proses ini mencakup pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak, pengurusan paspor, dan dokumen lainnya yang mendukung pemenuhan hak anak.

Baca Juga:  17 Advokat Persadin Lampung diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Wakil Kepala Kantor Agama Cibinong, Alwi, menambahkan bahwa isbat nikah dilakukan untuk melegalisasikan perkawinan yang belum sah secara negara, tetapi telah sah secara agama. Dengan adanya buku nikah, diharapkan pemprosesan dan perolehan dokumen untuk pemenuhan hak anak akan menjadi lebih mudah.

Upaya ini mencerminkan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap kepentingan keluarga dan hak-hak individu, memperkuat dasar hukum bagi perkawinan, dan mengintensifkan langkah-langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Sumber : website Pemkab bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

Bupati Bogor Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di tengah suasana sukacita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang...

 

ARTIKEL TERKAIT