Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kabupaten Bogor, Jurnaliswarga.idPemerintah Daerah Kabupaten Bogor kembali menegaskan keabsahan perkawinan dengan melakukan isbat nikah terpadu bagi 94 pasangan, terdiri dari 50 pasangan warga Rumpin dan 44 pasangan warga Parung Panjang. Proses isbat nikah ini dilakukan di Kantor Kecamatan Rumpin sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(1/12/2023)

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang,  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Ma’mur, menyatakan bahwa isbat nikah ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi krusial terutama untuk anak-anak dari pernikahan siri, yang kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti akta kelahiran.

Baca Juga:  Bupati Bogor Apresiasi Atlet KORMI Peraih Emas di FORNAS VII NTB

“Kolaborasi antara Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, serta partisipasi semua pihak terlibat, akan mendorong percepatan kepemilikan administrasi kependudukan, mendukung program ketahanan keluarga, dan melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Ma’mur.

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kepala Dinas DP3AP2KB, Susi Rahayu Agustini, menjelaskan bahwa isbat nikah terpadu memberikan perlindungan hukum, jaminan hak, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan. Proses ini mencakup pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak, pengurusan paspor, dan dokumen lainnya yang mendukung pemenuhan hak anak.

Baca Juga:  KABOGORFEST AUTOVIBES 2025: Surga Pecinta Otomotif Klasik di Jantung Pakansari"

Wakil Kepala Kantor Agama Cibinong, Alwi, menambahkan bahwa isbat nikah dilakukan untuk melegalisasikan perkawinan yang belum sah secara negara, tetapi telah sah secara agama. Dengan adanya buku nikah, diharapkan pemprosesan dan perolehan dokumen untuk pemenuhan hak anak akan menjadi lebih mudah.

Upaya ini mencerminkan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap kepentingan keluarga dan hak-hak individu, memperkuat dasar hukum bagi perkawinan, dan mengintensifkan langkah-langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Sumber : website Pemkab bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wali Kota Bogor Wakili Indonesia di Forum Dunia UCLG Maroko 2026

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional. Kota Bogor mendapat kepercayaan dari organisasi perkotaan dunia, United...

Bupati Bogor Dukung Sekolah Rakyat Putus Rantai Kemiskinan 2026

JASINGA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan...

Bupati Bogor Apresiasi Dukungan Inpres Jalan untuk Kabupaten Bogor 2026

SUBANG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas dukungan Pemerintah Pusat terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bogor melalui...

Bupati Bogor Pastikan Pendidikan dan Masa Depan Novi Terjamin 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Kepedulian Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terhadap masyarakat kembali ditunjukkan melalui perhatian langsung kepada Novi, pengamen cilik asal Kecamatan Bojonggede yang viral...

Bupati Bogor Sukses Uji Coba Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil melaksanakan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang dinilai...

 

ARTIKEL TERKAIT