Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kabupaten Bogor, Jurnaliswarga.idPemerintah Daerah Kabupaten Bogor kembali menegaskan keabsahan perkawinan dengan melakukan isbat nikah terpadu bagi 94 pasangan, terdiri dari 50 pasangan warga Rumpin dan 44 pasangan warga Parung Panjang. Proses isbat nikah ini dilakukan di Kantor Kecamatan Rumpin sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(1/12/2023)

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang,  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Ma’mur, menyatakan bahwa isbat nikah ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi krusial terutama untuk anak-anak dari pernikahan siri, yang kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti akta kelahiran.

Baca Juga:  Pak Bhabin Desa Jambuluwuk Polsek Ciawi Polres Bogor cek dan Kontrol poskamling 2023

“Kolaborasi antara Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, serta partisipasi semua pihak terlibat, akan mendorong percepatan kepemilikan administrasi kependudukan, mendukung program ketahanan keluarga, dan melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Ma’mur.

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kepala Dinas DP3AP2KB, Susi Rahayu Agustini, menjelaskan bahwa isbat nikah terpadu memberikan perlindungan hukum, jaminan hak, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan. Proses ini mencakup pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak, pengurusan paspor, dan dokumen lainnya yang mendukung pemenuhan hak anak.

Baca Juga:  Sinergitas TNI - Polri Polsek Cisarua Giat Sambang Dan Dialogis Kamtibmas 2024

Wakil Kepala Kantor Agama Cibinong, Alwi, menambahkan bahwa isbat nikah dilakukan untuk melegalisasikan perkawinan yang belum sah secara negara, tetapi telah sah secara agama. Dengan adanya buku nikah, diharapkan pemprosesan dan perolehan dokumen untuk pemenuhan hak anak akan menjadi lebih mudah.

Upaya ini mencerminkan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap kepentingan keluarga dan hak-hak individu, memperkuat dasar hukum bagi perkawinan, dan mengintensifkan langkah-langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Sumber : website Pemkab bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

Pemkab Bogor Luncurkan SERUAN PBJ, Tata Kelola Pengadaan Kian Modern 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)...

Pelemahan Rupiah dan Tantangan Kedaulatan Ekonomi Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah opini publik yang ditulis oleh BK Widhiasto,...

Dunia Krisis Pangan, Indonesia Surplus Beras di Era Prabowo 2026

TUBAN, JURNALISWARGA.ID – Di tengah ancaman krisis pangan dan energi global, Indonesia justru menunjukkan capaian positif dengan meningkatnya produksi pangan nasional dan menguatnya swasembada...

Prabowo Puji Mentan Amran:” Ini orang Ok”, Swasembada Pangan Capai Dalam 1 Tahun Target Lebih Cepat

NGANJUK, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, atas keberhasilan mempercepat tercapainya swasembada pangan nasional....

 

ARTIKEL TERKAIT