Home / Pemkab Bogor

Senin, 4 Desember 2023 - 00:25 WIB

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kabupaten Bogor, Jurnaliswarga.idPemerintah Daerah Kabupaten Bogor kembali menegaskan keabsahan perkawinan dengan melakukan isbat nikah terpadu bagi 94 pasangan, terdiri dari 50 pasangan warga Rumpin dan 44 pasangan warga Parung Panjang. Proses isbat nikah ini dilakukan di Kantor Kecamatan Rumpin sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(1/12/2023)

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang,  Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Ma’mur, menyatakan bahwa isbat nikah ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi krusial terutama untuk anak-anak dari pernikahan siri, yang kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti akta kelahiran.

Baca Juga:  Polsek Caringin Polres Bogor, Ungkap Pelaku Pencuri Angkot di Caringin Bogor 2023

“Kolaborasi antara Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, serta partisipasi semua pihak terlibat, akan mendorong percepatan kepemilikan administrasi kependudukan, mendukung program ketahanan keluarga, dan melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Ma’mur.

Pemkab Bogor Melakukan Isbat Nikah Terpadu untuk 94 Pasangan di Rumpin dan Parung Panjang

Kepala Dinas DP3AP2KB, Susi Rahayu Agustini, menjelaskan bahwa isbat nikah terpadu memberikan perlindungan hukum, jaminan hak, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan. Proses ini mencakup pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak, pengurusan paspor, dan dokumen lainnya yang mendukung pemenuhan hak anak.

Baca Juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Wakil Kepala Kantor Agama Cibinong, Alwi, menambahkan bahwa isbat nikah dilakukan untuk melegalisasikan perkawinan yang belum sah secara negara, tetapi telah sah secara agama. Dengan adanya buku nikah, diharapkan pemprosesan dan perolehan dokumen untuk pemenuhan hak anak akan menjadi lebih mudah.

Upaya ini mencerminkan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap kepentingan keluarga dan hak-hak individu, memperkuat dasar hukum bagi perkawinan, dan mengintensifkan langkah-langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Sumber : website Pemkab bogor

Share :

Baca Juga

Pemkab Bogor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H /2024

Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H /2024 M
Pj Bupati Bogor Lantik Dirut PDAM Tirta Kahuripan 2024

Pemkab Bogor

Pj Bupati Bogor Lantik Dirut PDAM Tirta Kahuripan 2024

Pemkab Bogor

Jadi Nahkoda Baru Birokrasi, Ajat Rochmat Jatnika Resmi Dilantik Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor

Lurah Nanggewer Eva Fauziah, S.STP., M.Si : Apresiasi Giat Pelayanan Jembol Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bogor
Pemdakab Bogor Raih Penghargaan Layanan Call Center 112 Terbaik Tingkat Nasional

Pemkab Bogor

Pemdakab Bogor Raih Penghargaan Layanan Call Center 112 Terbaik Tingkat Nasional
Pemerintah Kabupaten Bogor Sabet Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Pemkab Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor Sabet Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Pj. Bupati Bogor Ungkap Pentingnya Komitmen Kesetaraan dan Persamaan Hak Layanan Penyandang Disabilitas

Pemkab Bogor

Pj. Bupati Bogor Ungkap Pentingnya Komitmen Kesetaraan dan Persamaan Hak Layanan Penyandang Disabilitas 2024
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Jawa Barat: Upaya Memperdalam Pemahaman Al-Qur'an

Pemkab Bogor

Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pembukaan MTQ ke-38 Jawa Barat: Upaya Memperdalam Pemahaman Al-Qur’an
Lewat ke baris perkakas