Cibinong, Jurnaliswarga.id – Sangat ironis bila dunia pendidikan hanya berorientasi pada profit dan anggaran penerimaan sekolah hanya bergantung pada siswa tanpa membangun jaringan dengan dunia usaha sehingga ketika siswa mengalami kendalah pembayaran sampai mengakibatkan adanya tunggakan hingga berdampak sekolah melakukan penahanan ijazah sampai dikenakan biaya parkir selama Ijazah di tahan sekolah sebesar 30.000/tahun.
Seperti halnya yang di alami oleh siswa Inisial SD lulus: 2019 hingga 2024 pihak sekolah masih menahan ijazahnya di SMK Manunggal Cibinong selama 5 tahun karena tunggakan biaya sebesar Rp1,2 juta.

Menurut Kepala Sekolah, Buddy Akhyar dalam keteranganya kepada awak media Melaku pesan wastapp pada Jum’at (20/12/2024) , ijazah tidak ditahan, tapi kewajiban siswa harus diselesaikan.
“Kami tidak menahan ijazah hanya karena kewajiban harus diselesaikan,” kata Buddy Akhyar.
Sekolah telah melakukan diskusi dengan pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan tunggakan di sekolah-sekolah SMA/SMK di Kabupaten Bogor namun belum ada tindakan.
Kepsek berharap pemerintah dapat membantu menambah anggaran operasional sekolah sehingga pendidikan dapat menjadi lebih terjangkau bahkan gratis.
“Sekolah tidak ingin ijazah siswa tertahan. Kami mencari solusi terbaik dan tidak merugikan semua pihak,” tambahnya.

Tata Usaha SMK Manunggal saat dijumpai awak media diruang tata usaha (28/11/2024) membenarkan adanya tarif parkir ijasah sebagai jaminan sebesar 30.000/tahun, walaupun yang di sampaikan orang tua bisa lebih dari 30.000/tahun.
KASATGAS Sikat Korupsi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI BOGOR) Nimbrod Rungga mempertanyakan apakah dana Bos yang turun ke sekolah-sekolah membantu sekolah meringankan beban operasional sekolah atau tidak? Kenapa sampai ada sekolah melakukan penahanan Ijazah apakah karena Dana Bos tidak bisa membantu sehingga sekolah dapat menahan ijazah siswa karena tunggakan?
” Kami minta dinas pendidikan Jawa Barat Wilayah 1 Kabupaten Bogor untuk melakukan audit dana bos yang turun kesekolah demi memastikan penggunaan dana bos tepat sasaran” pinta ketua aliansi jurnalis warga Indonesia Kabupaten Bogor.
Berikut adalah kutipan berita kasus penahanan ijazah dan aspek hukumnya sebagaimana yang kami kutip dari halaman media online https://radarmetro.disway.id/read/30/ancaman-pidana-bagi-sekolah-yang-tahan-ijazah-siswa#google_vignette
Sebelum berita ini diturunkan, redaksi Jurnaliswarga.id telah menyampaikan draf ke pihak sekolah untuk dikoreksi namun tidak ada respon dari Kepsek maupun dari TU. (Red/NR)

[…] Sagaranten, Sukabumi Selatan, pasca bencana alam. Ketua Asosiasi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Sukabumi, Iyus Hendrawan, bersama Yayasan Rumah Sosial Indonesia (YARSI), menyerahkan […]
[…] Jurnaliswarga.id – SMK Nurul Hidayah 1 Bogor yang berlokasi di Jl. Kapten Yusuf, Kp. Sukamanah, Kec. Tamansari, Kab. […]