Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Bogor

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp18.026.424.000,00 oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor pada tahun 2023. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam pengendalian hibah, termasuk penggunaan dana hibah untuk membayar utang tahun sebelumnya sebesar Rp9.026.424.000,00 tanpa proses verifikasi dan validasi yang memadai.

Rizwan Riswanto menilai, kelemahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Proses verifikasi dan validasi proposal tidak dilakukan secara memadai. Bahkan, penggunaan dana hibah untuk membayar utang tahun sebelumnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Rizwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah kelemahan yang ditemukan meliputi:
1. Proposal pengajuan dana hibah tidak ditandatangani oleh Ketua KONI atau pimpinan lainnya, serta tidak diverifikasi dengan standar yang wajar.
2. Laporan penggunaan dana hibah tahap I tidak dilengkapi bukti pengeluaran sebesar Rp142.100.000,00.
3. Dana sebesar Rp9.026.424.000,00 digunakan untuk membayar utang tanpa verifikasi oleh Inspektorat atau pihak berwenang lainnya.
4. Sisa dana hibah sebesar Rp485.112.004,00 belum dikembalikan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Grand Opening Pekan Raya Lebaran di Ciomas: Hiburan, UMKM, dan Kepedulian Sosial

Rizwan menyebut bahwa tindakan KONI diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – terutama terkait prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – khususnya Pasal 133 yang mengatur pengelolaan hibah harus berdasarkan proposal yang sah dan diverifikasi secara memadai.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah – yang mewajibkan verifikasi dan validasi terhadap penggunaan dana hibah sebelum dilakukan pencairan tahap berikutnya.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya – terkait kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga:  CBP Tembus Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton, Bukti Nyata Ketahanan Pangan Nasional Kian Kokoh

Rizwan menambahkan, penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah dapat berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum harus melakukan audit lanjutan serta mengambil langkah hukum apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Rizwan.

Ia juga meminta KONI Kabupaten Bogor untuk mengembalikan sisa dana hibah tahun 2023 sebesar Rp485.112.004,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai ketentuan. “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tutup Rizwan.

Editor: BPI KPNPA RI Bogor Raya

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT