CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Ketua Koordinator Aliansi PANDAWA, Rizwan Riswanto, menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan PANDAWA menyusul penahanan mantan anggota Pokja Pemilihan berinisial BAP oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Parung.
“Kami meminta Kejari Kabupaten Bogor jangan hanya berhenti pada pihak di level bawah apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada,” ujar Rizwan dalam keterangan tertulisnya di Cibinong.
Rizwan menilai, proyek pembangunan RSUD Parung yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp109 miliar dan HPS sekitar Rp96 miliar merupakan proyek strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menyoroti kondisi proyek yang menurutnya belum memberikan hasil sebagaimana tujuan awal pembangunan rumah sakit. PANDAWA meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses tender, pelaksanaan kontrak, pengawasan konstruksi hingga hasil akhir pembangunan.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
PANDAWA juga meminta Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Menurut Rizwan, transparansi diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.
“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa hanya pihak tertentu yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang diduga memiliki kewenangan lebih besar tidak tersentuh. Kami mendorong Kejari bekerja berdasarkan bukti dan mengusut perkara ini sampai tuntas,” katanya.
Dalam keterangannya, Aliansi PANDAWA juga menyoroti sejumlah regulasi yang menurut mereka relevan untuk ditelusuri dalam proses penyidikan, antara lain ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta regulasi terkait tata kelola dan integritas aparatur negara.
PANDAWA meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam setiap tahapan proyek, termasuk peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran, pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan konstruksi, hingga pengendalian internal pemerintah.
Pihak-pihak yang didorong untuk diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan antara lain unsur perencana anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana dan manajemen konstruksi, aparat pengawasan internal pemerintah, pengguna anggaran, serta kontraktor pelaksana.
“Semua pihak harus ditempatkan secara proporsional sesuai peran dan tanggung jawabnya. Kalau memang ada bukti keterlibatan, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Kami ingin penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Rizwan.
PANDAWA juga menyoroti angka kerugian negara yang disebut dalam laporan pemeriksaan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan nilai kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Rizwan menegaskan bahwa anggaran pembangunan rumah sakit merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara serius agar tidak merugikan masyarakat.
“Anggaran pembangunan fasilitas kesehatan adalah uang rakyat. Karena itu, kami mendukung Kejari Kabupaten Bogor mengusut perkara ini secara tuntas, objektif, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Aliansi PANDAWA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika dinilai terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum, PANDAWA menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional dan mendorong lembaga penegak hukum di tingkat lebih tinggi untuk memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
PANDAWA berharap proses hukum berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga siapapun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Sumber: Keterangan tertulis Aliansi PANDAWA, Ketua Koordinator Rizwan Riswanto.
