Polres Bogor Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng “Minyakkita”, Tersangka Terancam Hukuman Berat

POLRES BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Senin 10 Maret 2025 Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel ” Minyakita “. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 08 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H pada saat melakukan tanya jawab terhadap Tersangka TRM terungkap bahwa TRM terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng tersebut yang harusnya ukuran isi 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan.

Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar Badan BPOM -nya.

“Dalam pengungkapan ini, kami pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan tersebut sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio.

Baca Juga:  Di Peringatan Hari Pramuka Satgas Yonif 122/TS Menanam Tunas Kelapa Bersama Siswa-siswi Di SDN Mosso Papua

Polisi menyebutkan bahwa minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Di mana dari pengakuan Tersangka TRM pengoperasian tersebut mulai beroperasi pada 9 Februari 2025, pelaku telah berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dalam jangka waktu 1 bulan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp600 juta perbulan.

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Barang Bukti yang Diamankan yaitu : 2 unit mesin pengisian minyak , lalu 1 unit mesin pengemasan minyak , lalu 1 unit mesin pengemasan kardus, kemudian 8 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng lalu, 4 drum plastik warna biru dan 400 dus Minyakita yang sudah dikemas, serta berbagai perlengkapan kemasan seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain.

Hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa isi minyakkita dalam kemasan tersebut hanya berkisar 750-812 ml, jauh di bawah standar ketetapan pemerintah 1 liter.

Baca Juga:  Ciptakan Sinergi TNI - Polri dan Juga Masyarakat Jaga Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 78

Pasal yang Dikenakan atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar.
Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar.
Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13,5 juta.

Kapolres Bogor AKBP Rio menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan pendalam lebih lanjut guna mengungkap adanya pendistribusian lain serta para pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok. Tutup Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.(Humas Polres Bogor)

https://vt.tiktok.com/ZSMphn9gS/

https://vt.tiktok.com/ZSMphs5BX/

https://vt.tiktok.com/ZSMph3N9t/

https://vt.tiktok.com/ZSMphttpm/

https://vt.tiktok.com/ZSMpkk4qW/

https://vt.tiktok.com/ZSMphE1JG/

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT