Bogor, Jurnaliswsrga.id- Bangunan sekolah milik yayasan SMK Bina Warga yang beralamat di jln. Tanah Baru Kota Bogor diduga tidak memiliki Izin Bangunan, ataupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hal itu disampaikan langsung oleh H. Heri kepada calon pembeli dimana sekolah tersebut akanĀ dijual, bahkan ada bangunan di biayai oleh Hibah Pemkot Bogor akan ikut dijual kepada pembeli.
Berdasarkan aturan, Membangun sekolah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, (bangunan Ilegal) Berikut adalah beberapa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi:
Konsekuensi Hukum
1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian sementara kegiatan pembangunan.
2. Pembongkaran Bangunan: Jika bangunan sekolah tidak memiliki IMB, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut.
3. Gugatan Perdata: Pihak yang merasa dirugikan oleh pembangunan sekolah tanpa IMB dapat mengajukan gugatan perdata kepada pemilik atau pengelola sekolah.
4. Tuntutan Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, pembangunan sekolah tanpa IMB dapat dianggap sebagai tindak pidana, seperti pelanggaran Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002: Undang-undang ini mengatur tentang bangunan gedung, termasuk persyaratan IMB.
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung.
3. Perda tentang Bangunan Gedung: Perda ini mengatur tentang persyaratan IMB dan teknis bangunan gedung di daerah tertentu.
Perlu diingat bahwa konsekuensi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan lokasi. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pemerintah daerah untuk memahami konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Hingga berita ini di turunkan pihak media belum mendapatkan tanggapan dari pak H. Heri sebagai perwakilan owner, redaksi media sudah berusaha konfirmasi namun nomor wartwan di blokir oleh pak H.Heri??.