BPI KPNPA RI Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam sejumlah perkara pidana yang kini memasuki tahap penyidikan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyebut proses hukum terhadap Firli sudah terlalu lama tarik-ulur dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk berani dan tidak takut. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Firli Bahuri harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Bupati Rudy Susmanto Dorong Investasi dan PAD 2026

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik dua perkara baru terkait Firli, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran etik saat menjabat Ketua KPK. Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun belum bergulir ke pengadilan sejak penetapan tersangka tahun 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan segera dilakukan, meski tanpa kepastian waktu.

Sukendar menilai upaya Firli mengajukan dan mencabut praperadilan hanya bentuk penghindaran hukum. “Ini strategi klasik mengulur waktu. Publik sudah cerdas dan bisa menilai,” ujarnya.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Dugaan Sekda Bogor Ambil Untung Proyek Masjid Pakansari

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus besar seperti ini.

“Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka wibawa hukum dan semangat reformasi akan runtuh,” tambahnya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk turut mengawasi proses hukum terhadap Firli.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Termasuk mantan pimpinan lembaga antirasuah sekalipun,” pungkas Sukendar.

(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT