BPI KPNPA RI Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam sejumlah perkara pidana yang kini memasuki tahap penyidikan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyebut proses hukum terhadap Firli sudah terlalu lama tarik-ulur dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk berani dan tidak takut. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Firli Bahuri harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Minim Peminat Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik dua perkara baru terkait Firli, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran etik saat menjabat Ketua KPK. Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun belum bergulir ke pengadilan sejak penetapan tersangka tahun 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan segera dilakukan, meski tanpa kepastian waktu.

Sukendar menilai upaya Firli mengajukan dan mencabut praperadilan hanya bentuk penghindaran hukum. “Ini strategi klasik mengulur waktu. Publik sudah cerdas dan bisa menilai,” ujarnya.

Baca Juga:  3.200 Orang Meriahkan Festival Senam Pancakarsa Tahun 2022

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus besar seperti ini.

“Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka wibawa hukum dan semangat reformasi akan runtuh,” tambahnya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk turut mengawasi proses hukum terhadap Firli.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Termasuk mantan pimpinan lembaga antirasuah sekalipun,” pungkas Sukendar.

(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gebrakan Gubernur Sherly: Pilih Pejabat Berdasarkan Karakter dan Kapasitas, Bukan Kedekatan 2026

SOFIFI, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyegaran organisasi. Atas nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Drs. Samsuddin A....

Menkomdigi: AI Bisa Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perluasan adopsi kecerdasan buatan (AI) berpotensi menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap Produk Domestik...

Peringati 67 Tahun Sangha Agung Indonesia, Menag Pesankan Kedewasaan Spiritual dan Harmoni Bangsa

Jakarta (Kemenag), Jurnaliswarga.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya memperkuat nilai kebersamaan, empati, dan kedewasaan spiritual dalam merawat kerukunan di tengah kemajemukan bangsa. Pesan...

Menag Harap Pesantren Adaptif dengan Tetap Jaga Nilai 2026

Situbondo (Kemenag), Jurnaliswarga.id — Pesantren diharapkan terus berkembang dan adaptif menghadapi perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan. Hal ini ditegaskan...

Menhan Hadiri Pengarahan Presiden KPPD Magelang, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah 2026

Magelang, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri pengarahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi...

 

ARTIKEL TERKAIT