BPI KPNPA RI Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam sejumlah perkara pidana yang kini memasuki tahap penyidikan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyebut proses hukum terhadap Firli sudah terlalu lama tarik-ulur dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk berani dan tidak takut. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Firli Bahuri harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sukendar.

Baca Juga:  Polsek Ciampea Sampaikan Hasil Penyelidikan Terkait di Temukannya Pria Yang Gantung Diri di Sebuah Gubuk

 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik dua perkara baru terkait Firli, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran etik saat menjabat Ketua KPK. Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun belum bergulir ke pengadilan sejak penetapan tersangka tahun 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan segera dilakukan, meski tanpa kepastian waktu.

Sukendar menilai upaya Firli mengajukan dan mencabut praperadilan hanya bentuk penghindaran hukum. “Ini strategi klasik mengulur waktu. Publik sudah cerdas dan bisa menilai,” ujarnya.

Baca Juga:  DUKUNG PROGRAM KEPEMILIKAN RUMAH, PT GRIYA CITA NUSANTARA BANGUN PERUMAHAN MULAI 400 JUTA-AN DI KOTA BOGOR

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus besar seperti ini.

“Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka wibawa hukum dan semangat reformasi akan runtuh,” tambahnya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk turut mengawasi proses hukum terhadap Firli.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Termasuk mantan pimpinan lembaga antirasuah sekalipun,” pungkas Sukendar.

(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem...

Setneg: Presiden Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Hapus Kemiskinan 2026

MALANG, JurnalisWarga.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran negara guna mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di...

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

 

ARTIKEL TERKAIT