CV Pustaka Teknik Bantah Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 di Mentawai

MENTAWAI, JURNALISWARGA.ID – Menanggapi berbagai pemberitaan di media online tanggal 19 September 2025, pihak CV Pustaka Teknik akhirnya angkat bicara.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tudingan yang menyebut perusahaannya terlibat dalam praktik percaloan atau makelar proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Kami menegaskan, CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Seluruh kegiatan usaha kami dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti mekanisme lelang elektronik melalui LPSE,” ujar Supriandi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Supriandi, pihaknya tidak pernah berkomunikasi atau menjalin kesepakatan dengan pihak mana pun di luar jalur resmi pengadaan barang dan jasa. Ia juga membantah pernah berhubungan dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam berita sebelumnya.

Baca Juga:  Meski Hujan Deras, Ribuan Penonton Remember November, Bertahan Demi Changcuters Hingga Sammy Kerispatih 2023

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kerja sama dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu. Kami juga tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Supriandi menambahkan, CV Pustaka Teknik mendukung penuh langkah aparat penegak hukum jika memang dilakukan pemeriksaan untuk menjernihkan persoalan tersebut. Pihaknya siap memberikan data dan dokumen resmi agar publik mendapat informasi yang sebenarnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bogor Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Rapat Evaluasi LPPD dan SPM 2024

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami inginkan hanya keadilan dan pemberitaan yang berimbang, agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” jelasnya.

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik berharap media massa dapat menayangkan klarifikasi mereka sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkas Supriandi.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

BPI KPNPA RI Soroti Minimnya Putra Asli NTT Lolos Akpol, Rahmad Sukendar: Pejabat Jangan Hanya Jadi Penonton 2026

Kupang, Jurnaliswarga.id – Polemik seleksi Calon Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Catar Akpol) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian publik. Di tengah...

BPI KPNPA RI Apresiasi Kapolda Jambi Respons Cepat Aduan Masyarakat, terhadap Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim 2026

Jambi, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi beserta jajaran...

Sekda Bogor Ajak ASN Perkuat Kinerja Hadapi Tantangan Fiskal 2026

Jurnaliswarga.id | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk...

 

ARTIKEL TERKAIT