CV Pustaka Teknik Bantah Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 di Mentawai

MENTAWAI, JURNALISWARGA.ID – Menanggapi berbagai pemberitaan di media online tanggal 19 September 2025, pihak CV Pustaka Teknik akhirnya angkat bicara.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tudingan yang menyebut perusahaannya terlibat dalam praktik percaloan atau makelar proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Kami menegaskan, CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Seluruh kegiatan usaha kami dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti mekanisme lelang elektronik melalui LPSE,” ujar Supriandi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Supriandi, pihaknya tidak pernah berkomunikasi atau menjalin kesepakatan dengan pihak mana pun di luar jalur resmi pengadaan barang dan jasa. Ia juga membantah pernah berhubungan dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam berita sebelumnya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Melalui Pembobolan Tembok Meningkat: Ruko Perumahan Permata Bintang Kembali Menjadi Sasaran 2023

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kerja sama dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu. Kami juga tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Supriandi menambahkan, CV Pustaka Teknik mendukung penuh langkah aparat penegak hukum jika memang dilakukan pemeriksaan untuk menjernihkan persoalan tersebut. Pihaknya siap memberikan data dan dokumen resmi agar publik mendapat informasi yang sebenarnya.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Minta Jampidsus Tidak Gentar Hadapi Ancaman Oknum Dalam Korupsi Timah Bangka Belitung 2024

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami inginkan hanya keadilan dan pemberitaan yang berimbang, agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” jelasnya.

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik berharap media massa dapat menayangkan klarifikasi mereka sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkas Supriandi.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemenhan Perkuat Transparansi, Sekjen Kemhan Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan...

Menhan Sjafrie Pastikan Pelatihan Komcad ASN di Halim Siap Profesional dan Humanis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kesiapan lokasi dan fasilitas pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lanud Halim Perdanakusuma,...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128, Infrastruktur Desa Cigudeg Makin Maju dan Berdampak untuk Warga

CIGUDEG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Kecamatan Cigudeg yang berhasil...

104 Peserta Lolos Seleksi Dewas RRI, Pemerintah Dorong Proses Transparan dan Profesional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2026–2031 terus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebanyak...

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

 

ARTIKEL TERKAIT