Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat, Dua ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

Cibinong, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyikapi adanya aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pangdam III/ Siliwangi Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke 115 di Rumpin

sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” ujar Sekda.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional 2025: Hj. Hakanna Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Apresiasi Peran Media 

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

 

ARTIKEL TERKAIT