Pemkab Bogor Jatuhkan Sanksi Terberat, Dua ASN Pelanggar Disiplin Diberhentikan

Cibinong, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyikapi adanya aduan masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Beredarnya Video Viral Aksi Tawuran Polsek Tamansari Polres Bogor langsung Turun Tangan 2023

sudah melakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” ujar Sekda.

Baca Juga:  Satlantas Polres Palopo Laksanakan Program Goes To School Agar Pelajar Bisa Tertib Dan Beretika Dalam Berlalu Lintas 2023

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan 2026

JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang...

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang...

Ketum BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Berintegritas, Minta Kasus Febri Tuntas 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis...

Bupati Tana Toraja Dukung Pelatihan Barista untuk Disabilitas dan UMKM 2026

JurnalisWarga.id | Tana Toraja - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang inklusif. Di bawah kepemimpinan Bupati...

 

ARTIKEL TERKAIT