BOGOR, Jurnaliswarga.id – Praktik perpajakan di Kabupaten Bogor tengah berada dalam sorotan tajam. Dugaan adanya mati suri praktik “pukul rata” atau penerapan tarif pajak flat yang dilakukan oleh oknum penerima Upah Pungut (UP) terhadap pelaku usaha, tanpa mempedulikan skala omzet di bawah atau di atas Rp1 miliar, memicu gelombang protes dan kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha.Jum’at (10/4/2026)
Ketimpangan Nyata: Omzet Mikro Disamakan dengan Korporasi
Aliansi Pengawal Hak warga dan pengawasan anggaran negara (PANDAWA) menemukan indikasi kuat di lapangan bahwa oknum petugas pemungut pajak di tingkat kabupaten cenderung mengabaikan azas keadilan dalam perpajakan. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar—yang seharusnya mendapatkan insentif atau tarif khusus sesuai klasifikasi UMKM—justru dibebankan nilai pajak yang hampir serupa dengan pengusaha beromzet di atas Rp1 miliar.
“Ini adalah pembunuhan sistematis terhadap usaha mikro dan menengah di Kabupaten Bogor. Bagaimana mungkin warung atau usaha kecil dipukul rata pajaknya dengan bisnis yang sudah stabil di atas satu miliar? Ini bukan lagi penegakan aturan, ini adalah premanisme birokrasi berkedok target pendapatan daerah,” tegas Koordinator ALIANSI PANDAWA dalam keterangannya.
Sorotan Tajam terhadap Oknum “Upah Pungut” (UP)
Kritik paling tajam diarahkan pada oknum-oknum yang mengejar target Upah Pungut (UP). Diduga kuat, demi mengejar persentase insentif pemungutan pajak yang masuk ke kantong pribadi/instansi, oknum-oknum ini melakukan simplifikasi aturan (flat tax) tanpa melakukan verifikasi lapangan yang jujur terhadap kemampuan bayar wajib pajak (WP)
“Upah Pungut seharusnya menjadi stimulus untuk bekerja profesional, bukan menjadi motivasi untuk melakukan pemerasan legal terhadap pelaku usaha. Jika pajak dipukul rata, maka asas ability to pay (kemampuan membayar) telah mati di Kabupaten Bogor,” tambah pernyataan tersebut.
Mengingat skala ekonomi Kabupaten Bogor yang sangat besar dan strategis, masalah ini kini menuntut atensi nasional dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Aliansi mendesak langkah-langkah berikut:
Audit Investigatif: Meminta Inspektorat Jenderal dan BPK untuk mengaudit aliran Upah Pungut dan metode penetapan pajak di Kabupaten Bogor.
Omzet di Atas 1 Miliar (hingga Rp4,8 Miliar):
Masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Namun, Anda harus mulai mempertimbangkan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet mendekati Rp4,8 miliar, karena di atas angka tersebut tarif pajak akan berubah menjadi tarif normal (skema pembukuan).
Transparansi Klasifikasi WP: Pemkab Bogor harus segera mempublikasikan basis data klasifikasi WP secara transparan agar tidak ada lagi celah “negosiasi” atau “pukul rata” di lapangan.
Sanksi Tegas: Meminta Bupati Bogor untuk menindak tegas oknum pejabat atau petugas yang terbukti mengabaikan regulasi tarif berjenjang demi mengejar target UP.
Pajak adalah instrumen pembangunan, bukan alat penindasan ekonomi. Jika praktik “pukul rata” ini dibiarkan, Kabupaten Bogor akan menjadi wilayah yang tidak ramah investasi bagi pelaku usaha kecil, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah. (Red/Tim Aliansi Pandawa)
