Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah 2026

​Jakarta, Jurnaliswarga.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang tanah yang ada di Indonesia, tercatat per April 2026 sudah ada 126,55 juta bidang yang terdaftar. Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Baca Juga:  Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rudy Susmanto Hadiri Layanan Kesehatan Gratis dan Bansos untuk Warga

Sementara untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000. Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000; serta Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:  HARI RAYA IDUL ADHA 1442 HIJRIYAH YAYASAN TAHFIDZ INDONESIA BERBAGI KEPADA WARGA SEKITAR BOGOR

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan. (Red/nR)

Sumber:
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT