JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, pemerintah telah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Meutya menjelaskan, PP TUNAS bertujuan membantu keluarga melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental.
“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” tegas Meutya Hafid.
Sesuai ketentuan dalam PP TUNAS, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada media sosial yang berisiko tinggi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Selain mengatur batasan usia pengguna, pemerintah juga mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yaitu memastikan aspek keamanan anak telah menjadi bagian dari perancangan layanan digital sejak awal.
Menurut Meutya, perlindungan hak anak harus berlaku di semua ruang, termasuk ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah memastikan layanan digital aman bagi anak sejak tahap perancangan hingga implementasi,” ujarnya.
Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tetap memerlukan dukungan keluarga. Orang tua diminta tidak memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak sebelum waktunya serta terus mendampingi aktivitas digital mereka.
Ia juga menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi generasi yang berkontribusi dalam pembangunan ekosistem digital Indonesia.
Kebijakan pemerintah melalui PP TUNAS mendapat respons positif sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital. Sinergi antara pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, dan penyelenggara platform digital diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (Red/nR)
Sumber: Klik disini >>> Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), 19 Juli 2026
