JAKARTA, Jurnaliswarga.id — Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, secara tegas mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem, khususnya di Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif. Menlu 8 Negara Kecam Pelanggaran Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak Dunia Bertindak Tegas,
Kecaman tersebut disampaikan bersama oleh Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, menyusul meningkatnya tindakan provokatif berupa masuknya pemukim dan pejabat ekstremis Israel ke kompleks Al-Aqsa di bawah perlindungan aparat keamanan, serta pengibaran bendera Israel di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, para Menteri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta melukai sensitivitas umat Muslim di seluruh dunia.
Para Menteri juga menolak segala bentuk upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem, termasuk di situs-situs suci Islam dan Kristen. Mereka menegaskan pentingnya mempertahankan pengelolaan kawasan tersebut sesuai peran historis otoritas Hasyimiyah Yordania.
Ditegaskan pula bahwa seluruh area kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Selain isu tempat suci, para Menteri juga mengecam percepatan pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk persetujuan pembangunan lebih dari 30 permukiman baru yang dinilai melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan fatwa hukum internasional.
Kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak, turut menjadi sorotan. Para Menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina serta menolak segala bentuk aneksasi maupun pemindahan paksa warga Palestina.
Pernyataan bersama tersebut juga menegaskan bahwa berbagai tindakan tersebut mengancam kelangsungan negara Palestina dan merusak upaya implementasi solusi damai berbasis two-state solution.
Para Menteri mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dan tegas guna menghentikan pelanggaran tersebut, sekaligus mendorong upaya diplomasi yang mengarah pada perdamaian komprehensif.
Mereka kembali menegaskan dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.(Red/nR)
Sumber: Pernyataan Resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Klik disini
