BOGOR, JURNALISWARGA.ID— Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di kawasan Pasar Pamoyanan menuai sorotan publik. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya memenuhi standar ketat higienitas dan sanitasi justru berada di lingkungan pasar, yang identik dengan aktivitas padat, limbah, dan potensi kontaminasi.
Sorotan ini mengemuka setelah awak media Jurnaliswarga.id melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, terkait polemik tersebut.
“Model Sewa, Seperti Ruko”
Dalam keterangannya, Wali Kota menyebut bahwa dapur MBG tersebut berada di Pasar Pamoyanan dengan skema sewa, dan bukan fasilitas pasar tradisional secara langsung.
“Itu di Pamoyanan dengan model sewa,” ujar Dedie saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut lebih menyerupai ruko.
“Itu kan seperti ruko,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan pasar berada di bawah Perumda, bukan langsung oleh Pemkot Bogor.
Pertanyaan Besar: Layakkah Pasar Jadi Dapur MBG?
Meski disebut menyerupai ruko, publik mempertanyakan kesesuaian fungsi pasar sebagai lokasi dapur program nasional yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Sejumlah standar wajib dapur MBG yang menjadi perhatian antara lain:
Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), Ketersediaan air bersih standar food grade, Sistem sanitasi dan pengelolaan limbah, Lokasi yang jauh dari sumber pencemaran.
Ketika ditanya apakah fasilitas tersebut telah memenuhi standar, Wali Kota menegaskan bahwa:
“Sama dengan MBG di ruko, kelengkapannya harus dipenuhi.”
Namun, tidak ada penegasan langsung apakah seluruh standar tersebut sudah benar-benar tersedia di lokasi Pasar Pamoyanan.
Peran SPPG dan Pengawasan
Wali Kota juga menyebut bahwa dapur tersebut dipasang oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sebagai bagian dari implementasi program MBG.
“Dipasang oleh SPPG,” ujarnya singkat.
Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab teknis berada pada pelaksana program, sementara pemerintah daerah cenderung tidak mempersoalkan lokasi selama persyaratan dianggap terpenuhi.
Sorotan Publik: Antara Dukungan dan Kekhawatiran.
Di satu sisi, program MBG mendapat dukungan luas karena bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Namun di sisi lain, pemilihan lokasi dapur menjadi krusial karena menyangkut kesehatan penerima manfaat.
Awak media menilai, penggunaan area pasar—meskipun berbentuk ruko—tetap menyisakan pertanyaan besar:
Apakah benar-benar steril dari kontaminasi?
Bagaimana sistem pengawasan dilakukan secara berkala?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah kesehatan?
Sikap Jurnaliswarga.id
Pada prinsipnya, Jurnaliswarga.id mendukung penuh program MBG, selama pelaksanaannya:
Sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN)
Transparan, Mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat
Namun, pengawasan publik tetap menjadi kunci, terutama ketika kebijakan di lapangan berpotensi menimbulkan celah risiko.
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor Nimbrod Rungga menyatakan sikap mendukung sepenuhnya program MBG.
“Program MBG harus didukung penuh
Namun pelaksanaannya tidak boleh kompromi soal standar. Tegasnya.
“Menggunakan pasar sebagai dapur MBG bukan sekadar alternatif—ini keputusan yang harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif.” Ujar Sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Bogor.
Kasus dapur MBG di Pasar Pamoyanan menjadi pengingat bahwa program besar tidak cukup hanya berjalan—tetapi harus dijalankan dengan standar yang ketat dan konsisten.
Kini, publik menunggu: Apakah dapur tersebut benar-benar memenuhi standar? Ataukah hanya “dianggap layak” tanpa verifikasi terbuka?
Jawabannya ada pada pengawasan—baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.(Red)
