PASANGKAYU, JURNALISWARGA.ID – BPI KPNPA RI khusus Sulawesi Barat menyoroti Pemakaian bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu dan perlu dipertanyakan …?
Diduga jumlah pemakaian BBM di lapangan tidak sesuai perencanaan.Itu berdasar pada hasil investigasi BPI KPNPA RIkhusus sulawesi Rabu (1/5).
Diketahui dalam perencanaan pemakaian BBM perbulan sebesar 3.975 liter.Namun fakta lapangan setelah tim BPI KPNPA RI melakukan insvetigas, jumlah dalam perencanaan itu lebih besar dari pada jumlah kebutuhan di lapangan.
Berikut analisis pemakaian BBM pada DLH Pasangkayu.
1. Excavator 20 liter X 30 hari = Rp 200.000 X 30 =Rp 6.000.000
2. Greder 20 liter X 30 hari = Rp 200.000 X 30 = Rp 6.000.000
3. Mesin alkon 2 liter X 30 hari = Rp 20.000 X 30 =Rp 600.000
4. Pemotong rumput 3 liter X 30 hari = Rp 30.000 X 30 = Rp. 900.000
5. Penyapu jalan 4 roda CSR
20 liter X 30 hari= Rp 200.000 X 30 = Rp 6.000.000
Penyiram tanaman 6roda 2unit =2X10literX30= 2 X Rp100.000 X30 = 6.000.000
Maka berdasar hitungan dan analisis ini, maka jumlah kuota BBM di Dinas DLH tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan kata lain, jumlah pemakaian di lapangan lebih sedikit dari pada jumlah yang tertuang dalam perencanaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ibu Rahmawati, saat dikonfirmasi terkait hal itu belum ada jawaban sampai berita ini tayang
( Sadiman PAKAYU )