BOGOR, JurnalisWarga.id – Kinerja penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Bogor Raya menilai adanya dugaan lambannya penanganan laporan terkait penggelapan aset sisa bongkaran gedung Dinas P3AP2KB Kabupaten Bogor yang dilaporkan sejak November 2024.
Melalui surat resmi bernomor 054/SP/LSMH/DPC-BGR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, LSM HARIMAU meminta tindak lanjut serius atas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan yang diduga melibatkan pekerjaan pembongkaran gedung oleh CV Ella Mulya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan jawaban resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pemerintah daerah diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,1 juta dari pekerjaan pembongkaran Gedung Dinas P3AP2KB dengan nilai pekerjaan mencapai Rp126.833.961,30.
Plt Ketua LSM HARIMAU Bogor Raya, AA Mulyadin, menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, sekecil apa pun nilainya.
“Sangat ironis jika penegakan hukum menggunakan alasan nominal kerugian negara terlalu kecil untuk diproses. Hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan hitung-hitungan untung rugi biaya sidang. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi bahwa korupsi dalam nominal kecil dianggap lumrah,” tegas Mulyadin kepada awak media, Selasa (11/5/2026).
Menurutnya, setiap bentuk dugaan penyimpangan keuangan negara tetap harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
LSM HARIMAU juga menyoroti adanya dugaan pola pengembalian kerugian negara yang kerap dijadikan alasan untuk menghindari proses pidana. Mereka meminta Kejari Kabupaten Bogor tidak hanya melihat aspek administratif pengembalian uang, tetapi juga menelusuri unsur pidana yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang dikembalikan. Yang terpenting adalah apakah ada unsur pidana yang terpenuhi atau tidak. Kami meminta Kejari Kabupaten Bogor transparan dan profesional dalam menangani laporan masyarakat,” lanjut Mulyadin.
Dalam surat aduan tersebut, LSM HARIMAU juga meminta agar perkara dilimpahkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan secara objektif dan terbuka.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya penanganan laporan tersebut.
Dokumen surat pengaduan yang diterima redaksi turut ditembuskan kepada Ketua DPW LSM HARIMAU Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Bidang Hukum Kesekretariatan Daerah Kabupaten Bogor.(Red)
Sumber Berita:
Press Release LSM HARIMAU Bogor Raya, Surat Permohonan Tindak Lanjut Dumas Nomor 054/SP/LSMH/DPC-BGR/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.
