BOGOR, JurnalisWarga.id — Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang berjalan.Bupati Bogor Pastikan Eksekusi Putusan PTUN Bandung Tetap Berjalan 2026
Putusan yang dimaksud adalah perkara PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 terkait sengketa Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk.
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan Sentul City.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses pelaksanaan putusan tersebut telah dan sedang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bahkan, berbagai langkah administratif dan tindakan pemerintahan telah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Terkait ketidakhadiran Bupati Bogor pada sidang 7 April 2026, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa relaas atau surat panggilan resmi saat itu belum diterima, sehingga belum terdapat dasar administratif untuk memenuhi panggilan persidangan.
Namun demikian, setelah panggilan resmi diterima untuk sidang lanjutan tanggal 14 April 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir langsung di PTUN Bandung dan memberikan keterangan secara resmi di hadapan majelis.
Dalam persidangan tersebut, Ketua PTUN Bandung kembali meminta Pemerintah Kabupaten Bogor hadir pada sidang lanjutan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait progres pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan bahwa pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria telah dilakukan, termasuk langkah pembinaan dan pengawasan pada sejumlah site plan kawasan Sentul City sebagaimana amanat putusan pengadilan.
Langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta penghormatan terhadap proses peradilan.
Di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus menegaskan prinsip pemerintahan yang taat hukum dan responsif terhadap setiap dinamika publik maupun proses hukum yang berjalan.
Seluruh progres pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026 sesuai arahan pengadilan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sumber Berita: Klik disini
Press Rilis Diskominfo Kabupaten Bogor
Senin, 11 Mei 2026
(Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)
