JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan satuan pendidikan sebagai lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan ekosistem pembelajaran yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan potensi setiap anak Indonesia.
Mendikdasmen Perkuat Sekolah Aman, Tolak Kekerasan dan Bullying. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat menghadiri Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Rabu (25/6/2026).
Dalam forum tersebut diluncurkan Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa semangat Gerakan RANA akan diimplementasikan secara nyata melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 yang dimulai pada awal Juli mendatang.
Menurutnya, MPLS tidak hanya menjadi sarana memperkenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru, tetapi juga menjadi momentum pembentukan karakter melalui penguatan budaya positif di lingkungan pendidikan.
Selama lima hari pelaksanaan MPLS, peserta didik akan memperoleh berbagai materi penting, antara lain pembiasaan penggunaan media sosial secara santun, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari praktik kekerasan.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi penyelenggaraan MPLS di seluruh Indonesia.
Fajar menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Keberhasilan menciptakan sekolah yang aman memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, hingga para pemangku kepentingan di ruang digital.
“Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut secara konsisten agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang sehat, aman, dan membangun karakter peserta didik.
Pemerintah optimistis, melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat, cita-cita menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, dan memuliakan setiap anak Indonesia dapat terwujud, sekaligus mendukung lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.(Red/nR)
