BPI KPNPA RI Bogor Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Disdik 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor merilis hasil kajian awal terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat (social control) guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyatakan pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan perhatian terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam kajian awalnya, BPI KPNPA RI menyoroti tiga kelompok anggaran bernilai besar yang dinilai memiliki sejumlah indikator yang perlu diklarifikasi.

Pertama, belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,35 miliar. BPI mencatat adanya realisasi anggaran yang terkonsentrasi pada Oktober hingga November 2024 serta pola paket kegiatan dengan nilai yang disebut memiliki kemiripan sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, BPI meminta penjelasan mengenai urgensi kegiatan, daftar peserta, dokumen perjalanan dinas, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Panglima Grib Jaya Marcelino Masno Apresiasi Kekompakan Grib Kota Bogor 2024

Kedua, belanja sewa gedung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp27,08 miliar. Menurut BPI, nilai anggaran tersebut tergolong besar sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil, termasuk alasan penggunaan gedung sewa dibandingkan fasilitas milik pemerintah serta mekanisme pemilihan penyedia jasa.

Ketiga, pengadaan mebel Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp103,89 miliar. BPI menilai pelaksanaan pengadaan melalui lima paket e-purchasing tersebut memerlukan penjelasan mengenai dasar analisis kebutuhan, waktu pelaksanaan, serta proses pengadaan yang dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, BPI KPNPA RI meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan supervisi sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

BPI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk membuka dokumen pendukung, antara lain RKA, DPA, RUP, HPS, kontrak kerja, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), daftar hadir kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga dokumen pemeriksaan kualitas hasil pengadaan mebel.

Baca Juga:  Dr. Ir. Hj. Sri Woerjaningsih, M.Pd Layak di Abadikan Masuk Dalam 95 Perempuan Tangguh dan Menginspirasi

“Klarifikasi ini kami lakukan untuk memperoleh informasi yang objektif, lengkap, dan berimbang. Kami berharap seluruh dokumen pendukung dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar perwakilan BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kajian yang disampaikan masih berupa hasil pengawasan awal dan belum merupakan putusan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBD, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(Red/Tim Investigasi Satgas Tripikor BPI KPNPA RI)

Sumber Informasi:
Rilis resmi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satgas PASTI Kepri Imbau Waspadai Penipuan Investasi Kripto

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Satgas PASTI Kepri mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok investasi kripto.Investasi Kripto dalam Imbauan Satgas PASTI KepriImbauan tersebut tercantum dalam item berita Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dimuat pada kanal cek fakta atau hoaks. Judul

Kepri Tetap Aman untuk Berlibur, Pelaku Pariwisata Diminta Jaga Layanan

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Kepri aman untuk berlibur menjadi pesan utama dalam informasi Pemprov Kepri pada 16 Oktober 2026. Pelaku pariwisata diminta menjaga kualitas layanan.Informasi tersebut tercantum dalam item berita berjudul “Kepri Tetap Aman dan Nyaman untuk Berlibur, Pelaku Pariwisa

SANI Harap IKAPTK Berkontribusi Bangun Jambi

JAMBI, JURNALISWARGA.ID - SANI berharap IKAPTK berkontribusi dalam pembangunan Jambi. Pernyataan tersebut tercantum dalam judul item berita dari laman jambiprov.go.id.Judul itu tidak memuat rincian mengenai bentuk kontribusi yang diharapkan, agenda yang melatarinya, maupun pihak lain yang terlibat.

Penipuan Lelang Tertutup Mengatasnamakan Dinas Perkim Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Penipuan lelang tertutup pengadaan material yang mengatasnamakan Dinas Perkim Kepri menjadi peringatan yang dimuat dalam item berita dari situs kepriprov.go.id.Item tersebut mencantumkan tanggal 10 Apr 2026 pada judul dan diterbitkan dalam RSS pada 17 Oktober 2026

Peserta Lulus Seleksi Beasiswa Jambi Diumumkan

JAMBI, JURNALISWARGA.ID - Pengumuman peserta lulus seleksi penerimaan beasiswa tercantum dalam laman Provinsi Jambi.Item RSS yang diterbitkan pada 17 Oktober 2026 pukul 09:09:13 GMT menempatkan pengumuman tersebut sebagai judul berita.Peserta Lulus BeasiswaInformasi yang tersedia pada item ini belum

 

ARTIKEL TERKAIT