CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Ketua DPRD Kabupaten Bogor memimpin Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah antara legislatif dan eksekutif.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026), Pemerintah Kabupaten Bogor diwakili Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raperda disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target sebesar Rp12,24 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari pagu anggaran sebesar Rp12,49 triliun.
Selain itu, total aset Pemerintah Kabupaten Bogor tercatat sebesar Rp32,11 triliun, yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, serta properti investasi. Pengelolaan APBD tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ade Ruhandi menegaskan, penyampaian Raperda merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa opini WTP yang diraih merupakan WTP kedelapan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dan WTP kedua pada masa kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi. Capaian tersebut menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna berlangsung dengan semangat kolaborasi dan pengawasan yang konstruktif. Kehadiran DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat pengelolaan APBD yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendorong pembangunan Kabupaten Bogor yang semakin maju, transparan, dan berdaya saing.(Red/nR)
Sumber Informasi: Press Rilis Diskominfo Kabupaten Bogor, 30 Juni 2026.
