JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Kamis (10/7/2026) tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Persetujuan Raperda ini menjadi wujud sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati H. Amri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Kolaka yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Prestasi tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,745 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,711 triliun atau 98,05 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp288,38 miliar atau 97,49 persen, sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,423 triliun atau 98,17 persen.
Di sisi belanja daerah, anggaran sebesar Rp1,768 triliun berhasil direalisasikan Rp1,668 triliun atau 94,34 persen, dengan tingkat serapan yang tinggi pada belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, maupun belanja transfer. Selain itu, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp66,197 miliar.
Pencapaian tersebut mendapat respons positif karena mencerminkan pengelolaan anggaran daerah yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada pembangunan serta pelayanan publik.
Menutup sambutannya, Bupati H. Amri berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD terus diperkuat agar mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.(red/nR)
Sumber informasi:
Pemerintah Kabupaten Kolaka, 10 Juli 2026.
