KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan dua regulasi baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka, pemerintah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Anti Korupsi serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hasimin, S.H., M.H., serta dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah III Hj. Andi Bone, S.H., M.AP., para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap keuangan negara, menghambat pembangunan, serta menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN), serta penerapan regulasi yang memberikan kepastian dalam pencegahan maupun penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pedoman anti korupsi, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, tata cara pengaduan, hingga sistem perlindungan terhadap pelapor melalui Whistle Blowing System (WBS).
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap sistem tersebut menjadi instrumen pengawasan internal yang efektif untuk mendeteksi sejak dini berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Kolaka menegaskan komitmennya untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan kepada masyarakat maupun aparatur yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam membangun budaya integritas sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Pemerintah Kabupaten Kolaka juga mengajak seluruh ASN menjadikan Peraturan Bupati tentang Pedoman Anti Korupsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini mendapat respons positif karena menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Kehadiran dua Peraturan Bupati tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Dengan sinergi seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kolaka optimistis dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, serta bebas dari praktik korupsi sebagai fondasi menuju Kabupaten Kolaka yang semakin maju, berdaya saing, dan berintegritas.(Red/nR)
Sumber Informasi: Berita Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu (24 Juni 2026).www.kolakakab.go.id.
