Kolaka, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penyempurnaan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kabupaten Kolaka, Kamis (2/7/2026), dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Wahidah, S.Pd., M.M, mewakili Bupati Kolaka.
Dalam sambutannya, Hj. Andi Wahidah menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menghadirkan sistem pemberian TPP yang lebih objektif, adil, transparan, dan berbasis pada capaian kinerja aparatur.
Menurutnya, kebijakan TPP tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja ASN, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan disiplin, profesionalisme, produktivitas, serta akuntabilitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah diharapkan memahami substansi perubahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026 agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Hj. Andi Wahidah.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai perubahan mekanisme penilaian produktivitas kerja, indikator kinerja, serta tata cara pelaksanaan yang menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan ketentuan baru secara konsisten sehingga sistem pemberian TPP menjadi semakin terukur, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah ini mendapat respons positif karena dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Dengan sistem penghargaan yang berbasis kinerja, diharapkan motivasi ASN semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkualitas.(Red/nR)
Sumber informasi:
Pemerintah Kabupaten Kolaka.
