Bupati Kolaka Perkuat Kinerja ASN Lewat Perubahan Aturan TPP 2026

Kolaka, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penyempurnaan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kabupaten Kolaka, Kamis (2/7/2026), dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Wahidah, S.Pd., M.M, mewakili Bupati Kolaka.

Dalam sambutannya, Hj. Andi Wahidah menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menghadirkan sistem pemberian TPP yang lebih objektif, adil, transparan, dan berbasis pada capaian kinerja aparatur.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Amri Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD

Menurutnya, kebijakan TPP tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja ASN, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan disiplin, profesionalisme, produktivitas, serta akuntabilitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh perangkat daerah diharapkan memahami substansi perubahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026 agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Hj. Andi Wahidah.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai perubahan mekanisme penilaian produktivitas kerja, indikator kinerja, serta tata cara pelaksanaan yang menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca Juga:  Gawattt, Buntut Pelarangan Ibadah, Pdt Nicky Jefta Wakkary SE. MTh Ancam Bunuh Diri Depan Kantor Bupati

Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan ketentuan baru secara konsisten sehingga sistem pemberian TPP menjadi semakin terukur, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Langkah ini mendapat respons positif karena dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Dengan sistem penghargaan yang berbasis kinerja, diharapkan motivasi ASN semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkualitas.(Red/nR)

Sumber informasi:
Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem...

Setneg: Presiden Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Hapus Kemiskinan 2026

MALANG, JurnalisWarga.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran negara guna mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di...

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

 

ARTIKEL TERKAIT