KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 berinisial LAZ.

Selain LAZ, KPK juga menetapkan SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, serta ALG, Direktur Utama PT MSI, sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar sejumlah paket pekerjaan di lingkungan dinas tersebut dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pihak yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Untuk menyamarkan dugaan benturan kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau dengan skema “pinjam bendera”. KPK juga menduga LAZ memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia tertentu yang sebelumnya telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan.

Melalui skema tersebut, sejumlah penyedia diduga memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,9 miliar.

KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari pengkondisian tersebut. Penyidik juga masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk melalui CV DKK dengan total penerimaan sekitar Rp41,7 miliar.

Dari aliran dana tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.

Baca Juga:  Janji Kadinsos Kabupaten Bogor Dipertanyakan, Ketua IPSM Justru Merangkap Jabatan di LK3

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI, perusahaan yang disebut sebagai vendor PT AMGM. Dalam perkara tersebut, LAZ diduga menerima pemberian dengan nilai proyek sekitar Rp27,1 miliar.

Pemberian yang diduga diterima LAZ disebut dalam berbagai bentuk, antara lain mobil Toyota Alphard, sepatu bermerek Hermes, fasilitas perjalanan, uang tunai, telepon genggam iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban. Nilai penerimaan yang diduga terkait proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan gratifikasi lain dari SUD kepada LAZ dengan nilai sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 hingga April 2026.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan penggunaan hasil penerimaan tersebut untuk pembelian aset tanah dan saham rumah sakit. KPK menyebut LAZ diduga tidak melaporkan sebanyak 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar, berupa uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama SUD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, LAZ dan SUD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Gubernur DKI Dukung RW 07 Joglo Jadi Percontohan Kelola Sampah

Adapun ALG sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

KPK pun mengimbau seluruh kepala daerah, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut KPK, jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

KPK juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai lokal Lombok Barat yang tercermin dalam semboyan Patut Patuh Patju, sebagai spirit keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan, kerja keras, dan ketekunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan langkah penindakan dan pendalaman perkara ini, publik berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan bukti yang ada. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Red/nR)

Sumber informasi: klik disini >>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 21 Juli 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

Wali Kota Bogor Siapkan Penataan Paledang, Mayor Oking, dan MA Salmun 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan penataan kawasan Jalan Paledang, Jalan Mayor Oking, dan Jalan MA Salmun untuk menciptakan kawasan kota yang...

 

ARTIKEL TERKAIT