KPK OTT Unsoed, 6 Tersangka Penerimaan Mahasiswa Ditahan

JAKARTA, JURNA;ISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan enam orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Enam tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Korupsi Terjadi dalam Jalur Mandiri

Kasus tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi terjadi melalui tiga klaster.

Pada klaster pertama, pada Agustus 2026, NAP dengan sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.

Baca Juga:  KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan.

KPK menyebut pengembalian tersebut dilakukan NAP dengan meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp680 Juta dan Rp1,12 Miliar

Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

MYN, dengan sepengetahuan ASO, diduga menerima uang sebesar Rp680 juta. Uang tersebut disebut KPK diterima sekaligus dikelola untuk kepentingan ASO.

Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

Penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. KPK menyebut ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Baca Juga:  Ketua KPK Tegaskan Komitmen, Tahan 3 Tersangka Korupsi SPBU

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa baru agar berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan proses hukum berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(nR)

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 21 Agustus 2026. KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT