BANDUNG BARAT. JURNALISWARGA.ID — Sengketa lahan yang menjadi lokasi pabrik PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk di Jalan Raya Cimareme No. 131, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Law Office Chan and Chery mendampingi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dalam sengketa lahan lokasi pabrik PT Ultrajaya.
Law Office Chan and Chery Law Firm mendampingi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan yang kini digunakan sebagai lokasi pabrik perusahaan tersebut. Pendampingan hukum itu ditandai dengan dilayangkannya somasi pertama kepada PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk.
Somasi tersebut tercantum dalam surat bernomor 203/SOM/C & C/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat dilayangkan Law Office Chan and Chery Law Firm berdasarkan kuasa hukum dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Dalam materi somasi, pihak ahli waris mempersoalkan status dan riwayat penguasaan lahan yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Eigendom Verponding Nomor 751.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan memiliki dasar dokumen dan riwayat kepemilikan yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi serta penyelesaian secara hukum.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahan yang saat ini menjadi lokasi kegiatan pabrik PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk.
Minta Kepastian Hukum
Law Office Chan and Chery Law Firm menempatkan persoalan tersebut sebagai perkara yang membutuhkan kepastian hukum serta kejelasan mengenai status dan riwayat hak atas tanah.
Melalui somasi pertama, pihak ahli waris meminta perusahaan memberikan tanggapan terhadap persoalan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Dalam pemberitaan yang beredar, kuasa hukum juga menyampaikan adanya kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan industri dan melibatkan klaim mengenai riwayat kepemilikan tanah.
Selain ahli waris dan pihak perusahaan, penyelesaian persoalan pertanahan seperti ini pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, riwayat peralihan hak, status pertanahan, serta data administrasi pertanahan dari instansi yang berwenang.
Dugaan Penyerobotan Masih Perlu Pembuktian
Dalam materi somasi dan informasi yang disampaikan pihak pendamping ahli waris, terdapat dugaan bahwa penguasaan lahan tersebut tidak sesuai dengan hak yang diklaim oleh pihak ahli waris.
Namun, dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersengketa dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan instansi yang berwenang.
Karena itu, status hukum kepemilikan maupun penguasaan lahan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan somasi atau pernyataan salah satu pihak.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Law Office Chan and Chery, pendampingan terhadap pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan hukum klien sekaligus mendorong adanya kepastian hukum atas objek lahan yang disengketakan.
Sumber: Materi somasi dan keterangan pihak pendamping ahli waris, serta pemberitaan terkait perkara.
