KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
HNV diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV memanfaatkan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah kepala kantor atau bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua melaksanakan kegiatan Sambang warga beri edukasi TPPO 2023

Permintaan tersebut diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak HNV.

KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima HNV dalam periode 2013–2022 sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Rinciannya, pada periode 2013–2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Sementara pada periode 2014–2022, HNV diduga kembali memperoleh penerimaan dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, pada 2016, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta sekitar Rp400 juta dan perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Baca Juga:  NOVEL DI MINTA STOP MENGGORENG ISU SOAL RAPAT PIMPINAN KPK DI HOTEL YOGJAKARTA

KPK menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan menjaga tata kelola perpajakan agar terbebas dari praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah penahanan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan penerimaan negara dan institusi perpajakan.

Sumber: KLIK DISINI>>>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 51/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 19 Agustus 2026. KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi

Catatan: seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini bersumber dari keterangan KPK. Status HNV tetap sebagai tersangka dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT