BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK tangani kasus di Pemkab Bogor: “Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, melayangkan kritik keras terhadap performa dan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK tangani kasus di Pemkab Bogor: “Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!” Minggu (23 AGUSTUS 2026)

Hal ini merespons simpang siur penindakan hukum yang terjadi di Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan pers yang disampaikan oleh Humas maupun penyidik lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berwibawa, mencerminkan pelemahan institusi, serta berpotensi menghilangkan integritas KPK di mata publik.

Penjelasan yang berubah-ubah dinilai telah menciptakan “bola liar” dan mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bogor.

Inkonsistensi KPK dan Dugaan Pelanggaran SOP
Rizwan Riswanto menyatakan adanya kejanggalan nyata dalam prosedur yang dilakukan KPK.

Di satu sisi, KPK sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun di sisi lain mengakui adanya pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 Miliar serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan melalui skema Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Baca Juga:  Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jawa Barat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

“KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten.
Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik Umum yang bias tanpa tersangka.

Penjelasan KPK sama sekali tidak masuk akal dan diduga kuat melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sendiri,” tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya.

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan fakta-fakta lapangan yang tidak bisa dibantah:
1. Barang Bukti Nyata: Adanya uang miliaran rupiah yang telah diamankan.
2. Subjek Hukum Jelas: Para pelaku ada, hidup, dan disergap dalam keadaan berkumpul di area Pemkab/Pendopo.
3. Unsur Pidana Terpenuhi: Berada di satu lokasi penindakan secara bersama-sama memperkuat adanya dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi.

Merujuk Hukum dan Perundang-undangan Negara RI

BPI KPNPA RI Bogor mengingatkan KPK untuk kembali patuh pada khitah undang-undang dan peraturan negara, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK):
Pasal 5 menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada:

Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.
Sikap menutup-nutupi status hukum para pihak yang diamankan dinilai menabrak asas keterbukaan dan kepastian hukum.
1. Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.
Adanya uang Rp1,5 Miliar dan sejumlah pejabat yang diperiksa secara simultan memenuhi unsur materiil tertangkap tangan.

Baca Juga:  Hujan Di sertai angin Kencang Akibatkan Tembok Rumah Warga Alami Longsor 2023

2. Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat & UU Tipikor:
KPK diminta tidak mengaburkan delik formil dari tindakan tangkap tangan menjadi sekadar penyidikan umum yang mengulur waktu tanpa kejelasan status hukum tersangka, mengingat potensi permufakatan jahat antar dari jajaran oknum Pemkab Bogor sudah sangat kasat mata.

Tuntutan BPI KPNPA RI BOGOR
BPI KPNPA RI Bogor memperingatkan dengan tegas agar KPK tidak melakukan “tawar-menawar” atau bermain-main dengan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut transparansi total. Jika dalam waktu dekat KPK gagal menetapkan tersangka secara definitif dan terus berlindung di balik alasan Sprindik Umum, BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat sipil Bogor tidak akan ragu untuk melaporkan ketidak profesionalan oknum penyidik ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI demi menjaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Percepat Rehab 6.500 RTLH, Hunian Layak Jadi Prioritas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan target sekitar 6.500 unit rumah direhabilitasi dalam satu tahun. Program...

Bupati Bogor Perkuat Konektivitas, Empat Ruas IJD Jadi Prioritas 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur jalan. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, empat ruas jalan...

Bupati Mamasa Perkuat Pemerintahan Digital, Data Harus Terbuka 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Mamasa memperkuat transformasi pemerintahan digital melalui penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital Kabupaten Mamasa. Langkah ini diarahkan...

Gubernur Papua Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Percepat Pembangunan 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat komunikasi, sinergi, dan kolaborasi sebagai fondasi menjaga...

Ringankan Beban Warga, DPRD DKI Bersama PSI Salurkan Bantuan Kebakaran Pisangan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Kepedulian terhadap warga terdampak kebakaran di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), kembali hadir dari DPRD DKI Jakarta. Ringankan Beban Warga,...

 

ARTIKEL TERKAIT