BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK tangani kasus di Pemkab Bogor: “Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, melayangkan kritik keras terhadap performa dan transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK tangani kasus di Pemkab Bogor: “Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!” Minggu (23 AGUSTUS 2026)

Hal ini merespons simpang siur penindakan hukum yang terjadi di Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan pers yang disampaikan oleh Humas maupun penyidik lembaga antirasuah tersebut sangat tidak berwibawa, mencerminkan pelemahan institusi, serta berpotensi menghilangkan integritas KPK di mata publik.

Penjelasan yang berubah-ubah dinilai telah menciptakan “bola liar” dan mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bogor.

Inkonsistensi KPK dan Dugaan Pelanggaran SOP
Rizwan Riswanto menyatakan adanya kejanggalan nyata dalam prosedur yang dilakukan KPK.

Di satu sisi, KPK sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun di sisi lain mengakui adanya pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 Miliar serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan melalui skema Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

“KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten.
Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik Umum yang bias tanpa tersangka.

Baca Juga:  Sinergitas TNI - Polri Polsek Cijeruk Giat Sambang Dan Dialogis Kamtibmas Kepada Warga Binaan 2024

Penjelasan KPK sama sekali tidak masuk akal dan diduga kuat melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sendiri,” tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya.

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan fakta-fakta lapangan yang tidak bisa dibantah:
1. Barang Bukti Nyata: Adanya uang miliaran rupiah yang telah diamankan.
2. Subjek Hukum Jelas: Para pelaku ada, hidup, dan disergap dalam keadaan berkumpul di area Pemkab/Pendopo.
3. Unsur Pidana Terpenuhi: Berada di satu lokasi penindakan secara bersama-sama memperkuat adanya dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi.

Merujuk Hukum dan Perundang-undangan Negara RI

BPI KPNPA RI Bogor mengingatkan KPK untuk kembali patuh pada khitah undang-undang dan peraturan negara, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK):
Pasal 5 menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada:

Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.
Sikap menutup-nutupi status hukum para pihak yang diamankan dinilai menabrak asas keterbukaan dan kepastian hukum.
1. Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.
Adanya uang Rp1,5 Miliar dan sejumlah pejabat yang diperiksa secara simultan memenuhi unsur materiil tertangkap tangan.

Baca Juga:  Nezar Patria: Internet Murah Jadi Motor Ekonomi Digital RI 2026

2. Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat & UU Tipikor:
KPK diminta tidak mengaburkan delik formil dari tindakan tangkap tangan menjadi sekadar penyidikan umum yang mengulur waktu tanpa kejelasan status hukum tersangka, mengingat potensi permufakatan jahat antar dari jajaran oknum Pemkab Bogor sudah sangat kasat mata.

Tuntutan BPI KPNPA RI BOGOR
BPI KPNPA RI Bogor memperingatkan dengan tegas agar KPK tidak melakukan “tawar-menawar” atau bermain-main dengan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut transparansi total. Jika dalam waktu dekat KPK gagal menetapkan tersangka secara definitif dan terus berlindung di balik alasan Sprindik Umum, BPI KPNPA RI bersama elemen masyarakat sipil Bogor tidak akan ragu untuk melaporkan ketidak profesionalan oknum penyidik ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI demi menjaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

Teknologi Digital dalam Pembelajaran di SDN Semeru 6

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan teknologi digital menjadi topik pemberitaan mengenai pembelajaran di SDN Semeru 6, Kota Bogor.Teknologi Digital dalam PembelajaranJudul berita pada situs Pemerintah Kota Bogor menyebut pembelajaran di SDN Semeru 6 makin interaktif melalui pemanfaatan teknologi d

Pemkot Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Regulasi Kota Cerdas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor mendorong digitalisasi parkir dan memperkuat regulasi kota cerdas, menurut item berita pada situs Pemkot Bogor.Judul berita tersebut memuat dua fokus utama: digitalisasi parkir dan penguatan regulasi kota cerdas.Digitalisasi Parkir di Kota BogorInforma

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

Pemkot Bogor Optimalkan Creative Financing untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mengoptimalkan creative financing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.Creative financing untuk pembangunan infrastrukturJudul berita menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Namun, RSS yang tersedia tida

 

ARTIKEL TERKAIT