LOMBOK TENGAH, JURNALISWARGA.ID — Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang dapat muncul akibat kurangnya pemahaman administrasi dan aturan, kehadiran organisasi profesi hukum di tengah masyarakat menjadi penting untuk memberikan pendampingan yang tepat dan sesuai jalur hukum. Persadin NTB Perkuat Sinergi BPN untuk Kepastian Hukum Tanah 2026
Komitmen tersebut ditunjukkan Persatuan Advokat Indonesia (Persadin) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui silaturahmi jajaran Pengurus Wilayah Persadin NTB bersama Pengurus Cabang Persadin Kabupaten Lombok Tengah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (14/9/2026).
Rombongan dipimpin Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., didampingi Ketua DPC Persadin Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH., bersama jajaran pengurus dan anggota Persadin di wilayah NTB.
Kedatangan mereka disambut Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran pejabat struktural dan kepala seksi di lingkungan instansi tersebut.

Persadin Ingin Jadi Mitra Masyarakat
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan kekeluargaan, Lukman Aprizal menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi. Persadin ingin membangun komunikasi terbuka dan konstruktif dengan BPN, khususnya dalam mendukung pelayanan hukum serta kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.
“Kami hadir ke sini bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk menyatakan komitmen Persadin NTB, khususnya di Lombok Tengah, untuk senantiasa bersinergi, menjaga kerukunan, dan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Lombok Tengah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Lukman.
Menurutnya, persoalan pertanahan menyangkut kepentingan mendasar warga karena berkaitan dengan hak atas tanah, administrasi, sertifikasi hingga potensi sengketa.
Karena itu, Persadin menyatakan siap menjadi mitra yang mendukung dan mengawal pemahaman masyarakat terhadap aturan serta prosedur pertanahan yang berlaku.
“Kami ingin menjadi mitra yang mendukung, mengawal, dan turut membantu menyosialisasikan peraturan serta prosedur pertanahan agar dapat dipahami dan dijalankan masyarakat dengan baik,” katanya.
Advokat Diminta Profesional dan Taat Prosedur
Lukman juga menegaskan bahwa Persadin menjunjung tinggi hukum, keadilan serta kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Para anggota Persadin diimbau untuk menjalankan profesi secara profesional, menjaga nama baik organisasi dan mengambil peran sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dengan kebijakan lembaga negara.
Pesan tersebut menempatkan pelayanan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dari peran profesi hukum, terutama ketika warga menghadapi persoalan yang membutuhkan pemahaman terhadap aturan pertanahan.
DPC Persadin Siap Turun ke Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPC Persadin Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke tengah masyarakat.
Menurut Ahmad, masih terdapat warga yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajibannya dalam persoalan kepemilikan tanah. Kondisi tersebut dapat memicu kesalahpahaman dan sengketa apabila tidak ditangani dengan pemahaman hukum yang memadai.
“Di sinilah peran kami untuk membimbing, mengarahkan, dan mendampingi masyarakat agar setiap urusan pertanahan dapat diselesaikan dengan tertib, sah, dan berkeadilan,” ungkap Ahmad.
Ia berharap komunikasi antara Persadin dan BPN dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dapat dibahas secara bersama-sama.
“Kami berharap ke depannya dapat duduk bersama membahas hal-hal yang menjadi kendala di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan,” tambahnya.
BPN Sambut Baik Sinergi Persadin
Pihak BPN Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik silaturahmi jajaran Persadin tersebut.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah menilai sinergi dengan profesi hukum dibutuhkan untuk membantu mengurangi kesalahpahaman di masyarakat, memperlancar program sertifikasi tanah serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.
“Kami sangat menyambut baik kehadiran Persadin. Kerja sama dan pemahaman yang serupa di antara kita akan sangat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan,” ujarnya.
BPN berharap komunikasi dan hubungan baik tersebut dapat terus dipelihara demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepastian Tanah, Ketenangan Keluarga
Silaturahmi Persadin NTB dan BPN Kabupaten Lombok Tengah membawa pesan yang sederhana tetapi penting: urusan tanah bukan hanya soal dokumen dan administrasi, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat terhadap hak yang dimilikinya.
Bagi warga, kepastian atas tanah dapat berarti kepastian tempat tinggal, aset keluarga, lahan usaha hingga warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, pemahaman hukum dan pelayanan administrasi yang baik menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan di kemudian hari.
Pertemuan tersebut ditutup dengan tukar cinderamata dan foto bersama. Kedua pihak juga berkomitmen menjaga komunikasi serta membahas berbagai persoalan pelayanan publik di bidang pertanahan secara berkala.
Langkah Persadin NTB bersama DPC Persadin Lombok Tengah ini memperlihatkan upaya membangun hubungan yang lebih dekat antara profesi hukum, lembaga pertanahan dan masyarakat.
Dengan sinergi yang berjalan secara profesional, terbuka dan sesuai aturan, harapannya masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum pertanahan. Hukum hadir bukan untuk menjauhkan rakyat, tetapi untuk memastikan hak rakyat terlindungi dan keadilan dapat diperjuangkan melalui jalan yang benar.(Oking)
