Sidang PT BDS Memanas, Desakan Ungkap Pihak Lain Menguat 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kembali menjadi sorotan. Perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,5 miliar itu memunculkan desakan agar penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah menjadi terdakwa. “Sidang PT BDS Memanas, Desakan Ungkap Pihak Lain Menguat 2026”

Desakan tersebut muncul dalam pernyataan usai persidangan. Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggali lebih dalam berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, aliran dana, proses pengambilan keputusan bisnis, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut, termasuk Heri Santoso alias Alim, Novianti, serta Bupati Bandung Dadang Supriyatna, dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Permintaan tersebut menjadi perhatian karena perkara PT BDS berkaitan dengan aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung dan melibatkan transaksi bisnis yang berujung pada persoalan pembayaran kepada sejumlah vendor.

Jaksa Didorong Gali Fakta Persidangan

Pihak yang menyampaikan pernyataan meminta jaksa tidak hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga mencermati fakta-fakta baru yang muncul di ruang sidang.

Keterangan saksi, dokumen, hubungan antar pihak, hingga aliran dana dinilai penting untuk ditelusuri apabila memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Baca Juga:  Bersama Warga Desa Anggohu, Babinsa Bersihkan Semak Belukar

Dorongan tersebut pada prinsipnya meminta aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh untuk memastikan perkara PT BDS dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.

Perkara ini sebelumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam. Keduanya didakwa dalam perkara yang disebut jaksa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp128,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah vendor untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk untuk memperkuat keterangan dan alat bukti.

Sorotan terhadap Tata Kelola BUMD

Kasus PT BDS tidak hanya menjadi perhatian dari sisi dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan BUMD Kabupaten Bandung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kerja sama PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya berkaitan dengan pengadaan ayam boneless dada dan daging kerbau. Dalam pelaksanaannya, PT BDS melibatkan sejumlah vendor untuk memenuhi kebutuhan pengadaan tersebut.

Persoalan kemudian berkembang setelah terjadi kegagalan pembayaran kepada para vendor. Kondisi tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini sedang diperiksa di pengadilan.

Karena perkara masih berjalan, setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain harus diuji melalui proses hukum. Pemeriksaan seseorang juga tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan bersalah.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme Apkowil, Kodim 1417/Kendari Gelar Pendayagunaan Koramil Model

Publik Menunggu Pengungkapan Secara Terang

Desakan yang muncul dalam persidangan pada akhirnya bermuara pada harapan agar seluruh fakta perkara PT BDS dapat dibuka secara terang berdasarkan hukum dan alat bukti.

Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta yang mengarah kepada pihak lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai pernyataan publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

Pengadilan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Dengan proses yang transparan, profesional, dan berbasis bukti, penanganan perkara PT BDS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan para pihak yang terdampak.

Catatan redaksi: Nama-nama yang disebut dalam artikel ini berkaitan dengan pernyataan dan desakan pihak tertentu dalam konteks perkara. Penyebutan nama tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat atau bersalah. Penentuan kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.(fc)

Sumber: Materi video yang diberikan, keterangan pihak dalam video, serta pemberitaan terkait persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT