Buntut Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri

JAKARTA-,(JW)- Tim ivestigasi media yang difitnah dan dikriminalisasi 3 oknum perwira Polri Polda Banten di dampingi tim Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Divpropam Mabes Polri untuk di mintai keterangan terkait laporan EA (50) pada 9 Desember 2021 terhadap 3 oknum perwira Polri Polda Banten yang diduga memfitnah dan mengkriminalisasi pers .

EA dan LAG didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi Udi Jaelani.S.H,M.H.,di periksa untuk mengklarifikasi kejadian di Pergudangan Balaraja di Blok. E. 22 yang terjadi pada 16 November 2021 pada Jumat, (24/12/2021) di Divpropam Mabes Polri.

Tim Advokat Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi bersama Tim Investigasi Media langsung diterima oleh Kompol. Eddy dan diterima dengan baik sambil berbincang di ruangannya.

“Untuk mempersingkat waktu Kami persilahkan a EA dan LAG untuk memberikan keterangan pada penyidik yang menangani laporan tersebut. ” kata Kompol.Eddy.

Baca Juga:  Buntut Kenaikan BBM Aksi Demo Mahasiswa Temui DPRD Kota Bogor Sampaikan Aspirasi

“Kami mendampingi EA dan LAG selama 5 jam untuk dimintai keterangan oleh penyidik Divpropam Mabes Polri dan harapan kami laporan tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai disiplin dan kode etik profesi POLRI bukan kode etik profesi jurnalis.” kata Udi Jaelani saat di konfirmasi awak media.

Udi Jaelani memaparkan 3 point Pertama: Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  Puan Ingatkan Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Hadapi Krisis Pertalite

Kedua: pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya.” tegas Ketua DPC HAPI Kabupaten Bekasi.

“Klien kami merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya serta di kriminalisasi dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHPidana.” pungkanya. (tim media/red).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Aliansi PANDAWA Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Parung 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Cibinong untuk mengusut tuntas dugaan...

Bupati Bogor Dorong Jalur Kereta Baru untuk Atasi Kemacetan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem transportasi modern dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Bersama Kementerian Perhubungan, PT...

Bupati Bogor Perkuat Transparansi Desa Lewat Evaluasi Keuangan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan...

Kemkomdigi-JICA Siapkan Talenta AI untuk Lindungi Anak dan Tangkal Disinformasi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Japan International Cooperation Agency memperkuat kerja sama strategis dalam pengembangan talenta kecerdasan...

Denny Mulyadi: Lulusan SMP Bosowa Bina Insani Harus Berilmu dan Berakhlak Mulia 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menghadiri acara pelepasan siswa-siswi SMP Bosowa Bina Insani Angkatan XXXII Tahun Ajaran 2025/2026...

 

ARTIKEL TERKAIT