CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Cibinong untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah.
Desakan tersebut disampaikan PANDAWA setelah Kejari Kabupaten Bogor menggelar konferensi pers dan memperlihatkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang disebut sebagai barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Perwakilan Aliansi PANDAWA menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.
“Kami berharap Kejari Kabupaten Bogor mengusut perkara ini secara tuntas dan terbuka, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta mengetahui siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar perwakilan Aliansi PANDAWA.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg (BANPROV) Dinas Kesehatan memiliki Kode Tender 325552601 dengan sumber pendanaan APBD Tahun 2021. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp109.032.000.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp96.327.635.400.
Aliansi PANDAWA menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi persekongkolan tender, hingga persoalan administratif yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain aspek hukum, PANDAWA juga menyoroti kualitas bangunan RSUD Parung yang dinilai harus sesuai dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan negara. Menurut mereka, fasilitas kesehatan yang dibangun melalui dana publik wajib memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya warga Parung dan sekitarnya.
Sebagai bentuk partisipasi publik dan fungsi kontrol sosial, Aliansi PANDAWA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek fisik bangunan dan penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerugian pelayanan kepada masyarakat.
Sikap kritis yang disampaikan PANDAWA dinilai sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Di sisi lain, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi serta mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Pernyataan dan rilis Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA), Cibinong, Kabupaten Bogor. Kontak Media: 0881-5633-762.
