Buntut Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri

JAKARTA-,(JW)- Tim ivestigasi media yang difitnah dan dikriminalisasi 3 oknum perwira Polri Polda Banten di dampingi tim Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Divpropam Mabes Polri untuk di mintai keterangan terkait laporan EA (50) pada 9 Desember 2021 terhadap 3 oknum perwira Polri Polda Banten yang diduga memfitnah dan mengkriminalisasi pers .

EA dan LAG didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi Udi Jaelani.S.H,M.H.,di periksa untuk mengklarifikasi kejadian di Pergudangan Balaraja di Blok. E. 22 yang terjadi pada 16 November 2021 pada Jumat, (24/12/2021) di Divpropam Mabes Polri.

Tim Advokat Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi bersama Tim Investigasi Media langsung diterima oleh Kompol. Eddy dan diterima dengan baik sambil berbincang di ruangannya.

“Untuk mempersingkat waktu Kami persilahkan a EA dan LAG untuk memberikan keterangan pada penyidik yang menangani laporan tersebut. ” kata Kompol.Eddy.

Baca Juga:  Jelang Natal 2022, Kapolres Palopo Cek Pengamanan Dan Pelaksanaan Misa Dan Doa Pada Beberapa Gereja Di Kota Palopo

“Kami mendampingi EA dan LAG selama 5 jam untuk dimintai keterangan oleh penyidik Divpropam Mabes Polri dan harapan kami laporan tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai disiplin dan kode etik profesi POLRI bukan kode etik profesi jurnalis.” kata Udi Jaelani saat di konfirmasi awak media.

Udi Jaelani memaparkan 3 point Pertama: Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  Lurah Cipinang Besar Selatan Tidak Melihat Status Tampa Pamrih Membantu Menjembatani Permasalahan

Kedua: pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya.” tegas Ketua DPC HAPI Kabupaten Bekasi.

“Klien kami merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya serta di kriminalisasi dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHPidana.” pungkanya. (tim media/red).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Momentum Hari Buruh 2026: Rahmad Sukendar Ajak Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, JURNALISWARGA.ID — Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026 menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja di...

3 Elemen Organisasi di Bogor Kompak Ucapkan Selamat Hari Buruh Serukan Kesejahteraan dan Keadilan Pekerja

Bogor, Jurnaliswarga.id – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei dimaknai sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan dan kontribusi para pekerja...

Dapur MBG di Pasar Pamoyanan Bogor Disorot, Wali Kota Dedie A. Rachim: “Model Sewa, Seperti Ruko” 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID— Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di kawasan Pasar Pamoyanan menuai sorotan publik. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya memenuhi standar...

Rakercab Pramuka 2026, 1 Komitmen Bupati Sukabumi Dorong Aksi Kemanusiaan dan Kolaborasi

Sukabumi, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong peran aktif generasi muda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat...

Pesan Tegas Dedie Rachim di FCP 2026, ASN Diminta Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Bogor, Jurnaliswarga.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya integritas dan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

 

ARTIKEL TERKAIT