Buntut Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri

JAKARTA-,(JW)- Tim ivestigasi media yang difitnah dan dikriminalisasi 3 oknum perwira Polri Polda Banten di dampingi tim Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Divpropam Mabes Polri untuk di mintai keterangan terkait laporan EA (50) pada 9 Desember 2021 terhadap 3 oknum perwira Polri Polda Banten yang diduga memfitnah dan mengkriminalisasi pers .

EA dan LAG didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi Udi Jaelani.S.H,M.H.,di periksa untuk mengklarifikasi kejadian di Pergudangan Balaraja di Blok. E. 22 yang terjadi pada 16 November 2021 pada Jumat, (24/12/2021) di Divpropam Mabes Polri.

Tim Advokat Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi bersama Tim Investigasi Media langsung diterima oleh Kompol. Eddy dan diterima dengan baik sambil berbincang di ruangannya.

“Untuk mempersingkat waktu Kami persilahkan a EA dan LAG untuk memberikan keterangan pada penyidik yang menangani laporan tersebut. ” kata Kompol.Eddy.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 1417-10/Moramo Serma La Ode Mpani Bantu Pekerja Proyek Kolam Retensi

“Kami mendampingi EA dan LAG selama 5 jam untuk dimintai keterangan oleh penyidik Divpropam Mabes Polri dan harapan kami laporan tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai disiplin dan kode etik profesi POLRI bukan kode etik profesi jurnalis.” kata Udi Jaelani saat di konfirmasi awak media.

Udi Jaelani memaparkan 3 point Pertama: Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.

Kedua: pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kadin Undang Puan Maharani Hadiri Rapimnas

Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya.” tegas Ketua DPC HAPI Kabupaten Bekasi.

“Klien kami merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya serta di kriminalisasi dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHPidana.” pungkanya. (tim media/red).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT