Konsumen Persoalkan Penguasaan Mobil oleh Koperasi Swadaya Inti Sejahtera, Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Persoalan antara seorang konsumen dengan Koperasi Swadaya Inti Sejahtera (SIS) di Jalan Raya Citayam No. 33, Kota Depok, memasuki proses hukum. Konsumen mempersoalkan penguasaan kendaraan Toyota Avanza miliknya oleh pihak koperasi setelah terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Konsumen Persoalkan Penguasaan Mobil oleh Koperasi Swadaya Inti Sejahtera, Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum 2026

Perkara tersebut tercantum dalam draft gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan melalui kuasa hukum konsumen ke Pengadilan Negeri Depok. Dalam dokumen tersebut, pihak konsumen tercatat sebagai Muh. Deddy Kamajaya, sedangkan Koperasi Swadaya Inti Sejahtera menjadi pihak yang digugat.

Pinjaman Rp27 Juta
Berdasarkan dokumen gugatan, persoalan bermula dari perjanjian pinjaman tertanggal 20 April 2026 dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp27 juta. Konsumen disebut berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp2,164 juta per bulan dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Sebagai jaminan, konsumen menyerahkan BPKB kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1134 EUF. Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan nomor BPKB, nomor rangka, nomor mesin dan identitas kendaraan lainnya.

Permasalahan kemudian muncul ketika konsumen mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pertama selama 14 hari.

Menurut uraian dalam gugatan, pihak koperasi kemudian mendatangi kediaman konsumen dan meminta kendaraan dibawa ke kantor koperasi dengan alasan untuk keperluan administrasi. Konsumen menyatakan bersedia membawa kendaraan tersebut karena tetap memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun, menurut dalil Penggugat, setelah kendaraan sampai di kantor koperasi, kunci kendaraan diambil dan kendaraan kemudian tetap berada dalam penguasaan pihak koperasi.

Konsumen Persoalkan Dasar Penguasaan Kendaraan
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan konsumen adalah status jaminan fidusia atas kendaraan tersebut.

Baca Juga:  PNGKB DAN KANDAGA URANG SUNDA BERSINERGI BANKITKAN EKONOMI MASYARAKAT

Dalam gugatan disebutkan bahwa konsumen mempertanyakan apakah telah dibuat akta jaminan fidusia dan apakah jaminan tersebut telah didaftarkan secara sah serta memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.

Konsumen juga mempersoalkan apakah penyerahan kendaraan ke kantor koperasi dapat dianggap sebagai penyerahan sukarela untuk kepentingan eksekusi, atau sebenarnya hanya penyerahan sementara karena adanya penjelasan bahwa kendaraan diperlukan untuk pengurusan administrasi.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia memiliki tata cara yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta telah mendapat penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Tagihan Disebut Mencapai Rp86,36 Juta
Sengketa semakin berkembang setelah konsumen kembali mendatangi pihak koperasi untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa pada 20 Oktober 2026, konsumen bersama kuasa hukum dan anggota keluarganya datang ke kantor koperasi untuk membicarakan penyelesaian pinjaman. Pada pertemuan tersebut, menurut Penggugat, pihak koperasi menyampaikan jumlah pelunasan sekitar Rp86,36 juta.

Konsumen kemudian meminta rincian mengenai komponen tagihan tersebut, termasuk pokok pinjaman, pembayaran yang telah dilakukan, bunga, denda serta dasar penghitungan masing-masing komponen.

Angka tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan karena nilai awal pinjaman yang diterima konsumen disebut sebesar Rp27 juta.
Aspek Kepatuhan Koperasi Ikut Dipersoalkan
Selain persoalan perjanjian pinjaman dan jaminan kendaraan, perkara ini juga menyentuh kepatuhan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam.

Dalam gugatan, Penggugat meminta agar kegiatan dan tindakan Tergugat dinilai berdasarkan ketentuan perkoperasian serta peraturan mengenai usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Hal yang perlu dibuktikan dalam proses hukum antara lain status dan kewenangan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam, dasar pemberian pinjaman, dokumen jaminan, prosedur pengamanan kendaraan, serta dasar hukum penguasaan kendaraan.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Bogor Infrastruktur Jadi Prioritas, Ketua GBRAN: Dorong 8 Poin Kebijakan Sektor Pertanian

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut adanya keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut bagaimana hak dan kewajiban kedua belah pihak dilaksanakan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggugat Minta Kendaraan Dikembalikan
Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa penguasaan dan/atau pelaksanaan eksekusi terhadap Toyota Avanza miliknya tidak sah dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum sepanjang terbukti dilakukan tanpa dasar serta prosedur hukum yang diwajibkan.

Penggugat juga meminta agar kendaraan dikembalikan berikut kunci dan dokumen kendaraan yang dikuasai Tergugat.

Selain itu, Penggugat meminta agar tagihan sebesar Rp86,36 juta tidak diberlakukan sepanjang Tergugat tidak dapat membuktikan dasar perhitungan dan keabsahan setiap komponen tagihan tersebut.

Jurnalis Warga: Para Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Jurnalis Warga menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan dokumen gugatan yang diperoleh dan posisi hukum yang disampaikan pihak Penggugat.

Dalil-dalil tersebut belum merupakan putusan pengadilan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Pihak Koperasi Swadaya Inti Sejahtera tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti mengenai status jaminan fidusia, dasar penguasaan kendaraan, perhitungan kewajiban, serta pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.

Jurnalis Warga akan mengikuti perkembangan perkara ini secara berkelanjutan dan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada para pihak.

Bersambung — Jurnalis Warga akan melakukan pembaruan apabila terdapat perkembangan hukum, tanggapan Koperasi Swadaya Inti Sejahtera, agenda persidangan, maupun dokumen resmi baru dalam perkara tersebut.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter 2026

LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID — Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, menyesalkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di...

Delapan Bulan Kasus Bambang Saputra Menggantung, Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas 2026

RIAU, JURNALISWARGA.ID – Penanganan laporan Bambang Saputra di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sekitar delapan bulan berjalan, perkara...

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa? 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum ( Ketum ) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.)...

Ketua Barisan Komando BPI KPNPA RI, TB Rahmad Sukendar Dukung Pemberantasan Narkoba dan Korupsi: Bandar Harus Ditindak Tegas! 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Barisan Komando (KBM) BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan korupsi di Indonesia. Ia...

HUT ke-62 Golkar, Nimbrod: Terus Berkarya untuk Rakyat dan Indonesia

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pimpinan Redaksi Nasional Jurnaliswarga.id, Nimbrod, A.Md., S.Th., menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun, HUT ke-62 Partai Golongan Karya (Golkar) yang diperingati...

 

ARTIKEL TERKAIT