Kemendagri Dukung Penuh RUU TPKS

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Kemendagri memberi dukungan penuh terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) bersama Dirjen PMD dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV ( Dir. SUPD IV) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Pertemuan dengan Tim Pemerintah lainnya yaitu Ibu Menteri PPPA, Wamen KemenKumham, dan Sekjen Kemsos, Rabu (23/3/2022).

Pertemuan itu dalam rangka membahas pandangan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Diungkalkan, tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, oleh karena itu RUU TPKS disusun demi memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga:  Kunjungi Koramil Sampara, Dandim 1417/Kendari Resmikan Aula Binter

Menindaklanjuti hasil Ratas terbatas 9 Januari 2022, salah satu substansi yang menjadi fokus pembahasan adalah penguatan peran dan fungsi UPTD PPA bahwa pentingnya mekanisme One Stop Services (OSS) dalam penanganan kasus kekerasan di pusat dan daerah.

“Tujuan RUU TPKS ialah untuk melindungi korban, menghargai martabat perempuan, merespon tingginya angka kasus kekerasan seksual dan keseimbangan relasi kuasa,” jelas Suhajar.

Menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS telah dilaksanakan Konsultasi yang diikuti K/L terkait, Masyarakat Sipil, dan Akademisi menyetujui RUU TPKS untuk perlindungan hak anak, menegaskan setiap perlakuan seks yang melibatkan anak adalah kekerasan seksual pada tanggal 7 Februari 2022, serta dilanjutkan dengan pemberian paraf oleh Mendagri, Menteri PPPA, Mensos, Menkum HAM pada DIM Pemerintah terkait RUU TPKS bertempat di kantor Mensesneg.

Baca Juga:  Ibadah Awal Tahun Baru, Dandim 1702/JWY Himbau Masyarakat Hindari Kegiatan Negatif

Kemendagri memberi dukungan dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan integrasi nya dengan SKPD lain dalam penanganan kekerasan seksual, pengaturan mengenai pembiayaan, pelaporan, pencegahan, penanganan perlindungan dan pemulihan kekerasan seksual.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun-tahun selanjutnya dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Suhajar.(Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Desakan Keras Usut Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

 

ARTIKEL TERKAIT