Kemendagri Dukung Penuh RUU TPKS

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Kemendagri memberi dukungan penuh terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) bersama Dirjen PMD dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV ( Dir. SUPD IV) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Pertemuan dengan Tim Pemerintah lainnya yaitu Ibu Menteri PPPA, Wamen KemenKumham, dan Sekjen Kemsos, Rabu (23/3/2022).

Pertemuan itu dalam rangka membahas pandangan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Diungkalkan, tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat, oleh karena itu RUU TPKS disusun demi memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga:  Bentuk Kesiapan, Babinsa Hadiri Rakor Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi

Menindaklanjuti hasil Ratas terbatas 9 Januari 2022, salah satu substansi yang menjadi fokus pembahasan adalah penguatan peran dan fungsi UPTD PPA bahwa pentingnya mekanisme One Stop Services (OSS) dalam penanganan kasus kekerasan di pusat dan daerah.

“Tujuan RUU TPKS ialah untuk melindungi korban, menghargai martabat perempuan, merespon tingginya angka kasus kekerasan seksual dan keseimbangan relasi kuasa,” jelas Suhajar.

Menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS telah dilaksanakan Konsultasi yang diikuti K/L terkait, Masyarakat Sipil, dan Akademisi menyetujui RUU TPKS untuk perlindungan hak anak, menegaskan setiap perlakuan seks yang melibatkan anak adalah kekerasan seksual pada tanggal 7 Februari 2022, serta dilanjutkan dengan pemberian paraf oleh Mendagri, Menteri PPPA, Mensos, Menkum HAM pada DIM Pemerintah terkait RUU TPKS bertempat di kantor Mensesneg.

Baca Juga:  Kadin Kota Kendari Bakal Gelar Muskota Ke-III, Budi Amin : Baru 1 Kandidat Yang Mengembalikan Berkas Dan Dinyatakan Lengkap

Kemendagri memberi dukungan dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan integrasi nya dengan SKPD lain dalam penanganan kekerasan seksual, pengaturan mengenai pembiayaan, pelaporan, pencegahan, penanganan perlindungan dan pemulihan kekerasan seksual.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun-tahun selanjutnya dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Suhajar.(Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT