JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Persoalan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan berjangka komoditi PT Rifan Financindo Berjangka kembali mendapat perhatian. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) melalui Divisi Hukumnya menyatakan akan mengawal aspirasi para korban sekaligus mendorong adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Divisi Hukum DPP FPPI, Adv. Farhan CH, SE., SH., MH., CPM, menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Dalam dokumen kronologi yang disampaikan kepada Bareskrim Polri, Farhan tercatat sebagai salah satu korban PT Rifan Financindo Berjangka dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp1,25 miliar. Dokumen tersebut memuat kronologi aktivitas perdagangan melalui dua akun, termasuk setoran dana, transaksi dan persoalan yang menurut pelapor kemudian menimbulkan kerugian.
Dokumen itu juga mencatat adanya transfer sebesar Rp500 juta pada 2 Oktober 2019 ke salah satu akun. Menurut keterangan Farhan dalam dokumen tersebut, dana itu disebut baru tercatat pada akun perdagangan sehari kemudian. Farhan kemudian menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Bank CIMB Niaga dan memperoleh keterangan bahwa dana telah masuk pada 2 Oktober 2019. Persoalan tersebut kemudian dinilai Farhan sebagai dugaan perbuatan penipuan, sementara kebenaran dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji dan membuktikannya.
Laporan ke Bareskrim Polri
Perkara tersebut kemudian kembali ditempuh melalui jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Bareskrim Polri tertanggal 12 Agustus 2026, Farhan CH, SE., SH., MH., CPM tercatat sebagai pelapor bersama enam orang lainnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/359/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam dokumen penerimaan laporan disebutkan perkara yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas PT Rifan Financindo Berjangka dan terlapor atas nama Muhammad Barkah, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Rifan Financindo Berjangka. Dokumen juga mencantumkan bahwa peristiwa yang dilaporkan berlangsung sejak 2017.
Sebelumnya, Farhan juga telah menempuh sejumlah mekanisme pengaduan. Dalam kronologi yang disampaikan kepada Bareskrim, tercatat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2020 dengan nomor LP/6674/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dokumen tersebut menyebut laporan kemudian dilimpahkan kepada Bappebti karena dinilai bukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP pada saat itu.
Tujuh korban memberikan kuasa kepada FPPI
Dukungan terhadap proses hukum tersebut juga terlihat dalam Surat Kuasa DPP FPPI Nomor 004/SKK/DPP-FPPI/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Dokumen tersebut mencantumkan tujuh pemberi kuasa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK). Dalam surat kuasa itu, para pemberi kuasa memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mendampingi dan memperjuangkan penyelesaian persoalan hukum yang mereka hadapi terkait aktivitas perdagangan berjangka komoditi PT Rifan Financindo Berjangka.
Surat kuasa tersebut juga mencantumkan nilai total kerugian yang diklaim para pemberi kuasa sekitar Rp12,99 miliar. Kuasa yang diberikan antara lain mencakup pendampingan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Bappebti, Ombudsman, DPR RI, pengadilan maupun lembaga terkait lainnya.
FPPI dorong kepastian hukum
Adv. Farhan mengatakan FPPI tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan antara korban dan perusahaan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus memperoleh kejelasan mengenai proses dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum.
“FPPI hadir dengan semangat perjuangan untuk rakyat. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan fakta, bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” ujar Farhan dalam keterangannya.
FPPI juga menyoroti mekanisme perlindungan nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi. Materi yang disampaikan Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi memuat sejumlah kritik terhadap pelaksanaan sistem PBK, termasuk persoalan transparansi transaksi, perlindungan dana nasabah, edukasi risiko serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam materi tersebut, forum juga meminta agar dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana tidak semata-mata dialihkan menjadi sengketa perdata, serta mendorong adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait. Namun, seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Dorong kajian aspek syariah
Selain langkah hukum, Divisi Hukum FPPI menyatakan berencana membawa persoalan perdagangan berjangka yang mereka persoalkan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikaji dari perspektif hukum Islam.
Menurut Farhan, pihaknya akan mengajukan permohonan agar MUI melakukan kajian terhadap praktik perusahaan pialang berjangka yang menurut mereka diduga tidak memenuhi syarat sah jual beli dalam perspektif Islam.
“Ke depan Divisi Hukum FPPI akan mengajukan kepada DPP MUI agar dilakukan kajian dan, apabila berdasarkan kajian memenuhi alasan yang kuat, dapat dipertimbangkan penerbitan fatwa terkait praktik perdagangan berjangka yang dipersoalkan,” katanya.
FPPI menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan para korban melalui jalur hukum dan kelembagaan.
Apresiasi pelayanan kepolisian
Di sisi lain, Farhan menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan kepolisian dalam penerimaan laporan masyarakat.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri. Pelayanan laporan masyarakat cukup cepat. Harapan kami polisi bersama masyarakat dapat segera terwujud, yaitu polisi yang melindungi, mengayomi dan melayani,” ujar Farhan.
Dengan telah diterimanya laporan di Bareskrim Polri, para korban kini menunggu proses penanganan lebih lanjut. Jurnaliswarga.id akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan pelanggaran, penipuan maupun kerugian dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor, dokumen pengaduan dan materi FPPI yang diterima redaksi.
Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
