Bogor, Jurnaliswarga.id – Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berpotensi membawa Indonesia ke arah yang lebih maju. Namun, perkembangan kejiwaan anak berbeda dengan orang dewasa, sehingga pendidikan menjadi faktor penting dalam membentuk karakter mereka.
Masa remaja sering disebut sebagai masa pemberontakan, di mana anak mengalami berbagai gejolak emosi dan sering menghadapi masalah dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun pertemanan. Saat ini, kenakalan remaja semakin mengkhawatirkan, dengan banyak anak terlibat dalam perilaku menyimpang seperti merokok, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, tawuran, pencurian, dan tindakan kriminal lainnya.
Ketika seorang anak melakukan tindak pidana, terdapat berbagai faktor di luar kendali yang mempengaruhi pola pikir dan perilakunya. Oleh karena itu, peran orang tua dalam pengawasan sangat penting, tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap anak, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Pemerintah wajib menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, termasuk mengawasi pelaksanaan perlindungan anak serta menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan minimal 9 tahun. Selain itu, anak dari keluarga kurang mampu dan yang tinggal di daerah terpencil juga perlu mendapatkan bantuan pendidikan yang layak.
Dalam aspek hukum, penerapan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana masih jauh dari hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang masih memiliki masa depan cerah. Namun, pendekatan ini perlu dievaluasi karena dapat mengurangi efek jera bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan hukuman bagi anak pelaku tindak pidana agar dapat memberikan efek jera yang lebih kuat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Ketika hukum ditegakkan dengan baik, maka negara akan semakin maju dan mendekati cita-cita yang diharapkan.
Refleksi: Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak
Oleh: Geraldine Yulia Christy, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan
