Jurnaliswarga.id | Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo meringkus Seorang Remaja yang merupakan Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Tukang Ojek yang ada di Kota Palopo.
Insiden Penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (08/11 2022).
Sebut saja Remaja tersebut adalah M, Umur 18 Tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan Penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan Tukang Ojek, Alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Prov. Sulsel.
Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, SH., MH mengatakan bahwa Penganiayaan terjadi saat adanya Pertengkaran terhadap Terduga Pelaku M (18), kemudian Korban A (31) melerai namun Terduga Pelaku memukul Korban sebanyak 4 (empat) kali yang terkena pada Bagian Muka Korban, dimana akibatnya Luka Memar atau Bengkak dibagian Pipi Sebelah Kiri dan Kanan.
“Atas Kejadian tersebut, Korban melapor ke Polsek Wara – Polres Palopo untuk ditindak lanjuti” Tambahnya.
“Setelah menerima Laporan tersebut Tim melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mendapatkan Info keberadaan M (18), Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Wara menuju ke Lokasi dan melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex. Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” Jelasnya.
“Hasil Interogasi setelah Terduga Pelaku diamankan, terhadap M (18) mengakui Perbuatannya, telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban A (31),” Tutur Iptu A. Akbar.
Lebih lanjut, Pelaku M (18) diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana maksimal 5 Tahun penjara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).
