Jurnaliswarga.id | Konsel – Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita beralamat di Perumahan BTN Permata Residence III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria beserta barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 24,22 (dua puluh empat koma dua puluh dua) Gram juga barang bukti lainnya.

“Kedua orang pria tersebut masing-masing berinisial SY (24 tahun), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra dan yang satunya lagi berinisial GN (19 tahun), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Olooloho, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H.,M.M melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu kepada awak media, Senin (01/08/2022).

Lanjut dikatakan AKP Muslimin Ganyu, Kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.15 Wita, Personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari Masyarakat bahwa orang yang menjadi Target Operasi (TO) Personel Satresnarkoba Polres Konsel saat itu sedang diamankan di Mapolresta Kendari terkait kejahatan Asusila yang dilakukannya.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin langsung oleh AKP Ismail Pali, S.H.,M.M melakukan koordinasi terhadap Penyidik yang menanganinya dan diketahui bahwa Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Kedua Pihak sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel setelah melakukan Koordinasi langsung mengamankan Orang tersebut yang berinisial AS (25 tahun), lalu dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu yang telah Ia titipkan kepada seseorang yang berinisial GG (19 tahun),” Bebernya.

“Berdasarkan pengakuan dari SY tersebut, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap GN di Perumahan BTN Permata Residence III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) Bungkus Besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dan dikemas dalam bungkus Permen Relaxa sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket Shabu siap edar dengan Berat Bruto 24,22 (dua puluh empat koma dua puluh dua) Gram dan barang bukti lainnya,” Jelasnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Kedua Pelaku tersebut antara lain 4 (empat) Bungkus Besar diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 24,22 (dua puluh empat koma dua puluh dua) Gram dengan rincian : Bungkus Pertama berisi 2 (dua) Sachet berat 6,37 (enam koma tiga puluh tujuh) Gram, Bungkus Kedua berisi 5 Sachet berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) Gram, Bungkus Ketiga berisi 6 Sachet berat 3,90 (tiga koma sembilan puluh) Gram, Bungkus Keempat berisi 26 Sachet dalam bungkus Permen Relaxa berat 11,70 (sebelas koma tujuh puluh) Gram, 1 (satu) Buah Jaket Jeans Warna Biru, 6 (enam) Bal Sachet Kosong, 2 (dua) Buah Pirex Kaca, 1 (satu) Buah Sendok Pipet, 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Korek Gas, 2 (dua) Buah Kantong Plastik, 1 (satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru Muda dengan Nomor SIM Card : 082259746407,” Terangnya.

Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu juga menyampaikan Modus Operandi yang dilakukan adalah diduga Kedua Pelaku berperan sebagai Penjual dan Pengedar Narkotika jenis Shabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau mati,” Pungkasnya.
“Rencana tindak lanjut dari kasus ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel akan melakukan gelar perkara, dan melakukan lidik pengembangan serta membawa barang bukti ke Labfor Polri Makassar,” Tambahnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Kasie Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu).